DIDAMPINGI : Dunung baju putih hitam didampingi Ketua PPT Situbondo dan Kadis PPPA (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Diduga memalsukan kesaksian gugatan cerai di Pengadilan Agama Situbondo, pria asal Surakarta berinisial H yang berdomisili di Dusun Lohcangcang, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu, dilaporkan ke polisi oleh advokad Yayasan Yekti Angudi Piadegung Hukum Indoensia (YYAPHI) dan PPA Solo, kemarin.

Keterangan yang disampaikan advokad YYAPHI, Dunung Sukocowati SH, ketika H sidang di Pengadilan Agama Situbondo yang menyampaikan kepada majelis hakim bahwa isteri meninggalkan kediamannha. Padahal fakta yang sebenarnya, isterinya H masih hidup dan tidak pernah kemana-mana. Isteri H mengalami sakit parah diduga akibat dibakar oleh H saat berada di Papua. “H pernah memiliki akte cerai palsu. Semua itu dilakukan agar H terbebas dari tuntutan penelantaran istrinya yang sudah kami adukan ke Polrestabes Surakarta,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dunung menjelaskan bahwa, H diduga memebakar sang isteri pada tahun 2016 ketika keduanya  bekerja di Manokwari Papua. Hal tersebut dipicu masalah keluarga. Setelah H melakukan perbuatan biadab tersebut, H juga diduga berusaha menutup-nutupi perbuatan gilanya itu.

“Jadi saat istrinya yang berinisial T dalam keadaan terbakar, pelaku H masih sempat meminta agar korban tidak menceritakan perbuatannya. Pelaku H, justru memaksa sang isteri T agar mengatakan kepada orang lain, kalau dirinya membakar diri. Jika permintaan H tidak dilakukan oleh istrinya, maka H mengancam akan membiarkan istrinya T yang terbakar dan tidak akan memberikan pertolongan,” beber Dunung.

Karena tidak kuat menahan rasa sakit kobaran api yang membakar tubuhnya T, akhirnya T menyanggupi permintaan suaminya H untuk tidak bilang keorang lain kalau H membakar tubuh istrinya sendiri. Kemudian pelaku H memadamkan api ditubuh istrinya dengan cara disiram air dan lantas membawa istrinya ke rumah sakit.

“Mulanya korban dirawat di rumah sakit Manokwari. Tapi, karena lukanya sangat parah, kemudian dirujuk ke rumah sakit Pelni di Jakarta. Dan kemudian dirujuk lagi ke RS Cempaka Putih dan ke RS  Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta,” ungkap Dunung.

Selanjutnya, sambung Dunung, selama di rumah sakit, pelaku H melarang istrinya T berkomunikasi dengan siapapun. Termasuk dengan keluarganya. Namun T tak kehilangan akal. T menghubungi keluarganya menggunakan HP perawat.

“Beberapa hari setelah T mengabari keluarga itu, akhirnya keluarga pun dari Solo datang ke Jakarta untuk menjenguk T yang mengalami luka bakar serius,” bebernya.

Saat keluarga korban datang menjenguk, pelaku H tetap mendesak istrinya T untuk tidak menceritakan peristiwa yang sebenarnya. Sehingga, orang tua T tetap mengira jika anaknya membakar diri. “Selanjutnya, beberapa minggu setelah itu, pelaku H membawa istrinya T pulang ke Solo, sekitar bulan April 2017. Lalu, istrinya diserahkan ke orang tuanya, lantas pelaku H pamit untuk ambil ATM. Sejak dia bilang ambil ATM, pelaku menghilang cukup lama tanpa kabar ,” terang Dunung.

Setelah beberapa bulan kemudian, pelaku H kembali muncul dan membawa surat akta cerai dari Pengadilan Agama Solo. Lantas, surat cerai tersebut diserahkan ke Mapolres Surakarta.  “Akte cerai itu, kami coba dalami dan kami juga menanyakan tentang aslian akte cerai itu ke PA Solo. Ternyata akte tersebut palsu. Setelah kejadian itu, pelaku H kembali menghilang,” tutur Dunung.

Siring dengan berputarnya waktu, kata Dunung, sekitar tanggal 28 Oktober 2019, T mendapatkan release panggilang untuk hadir di PA Situbondo pada tanggal 31 Oktober. Karena kondisi korban tidak memungkinkan, maka YYAPHI selaku pendamping hukumnya mengirimkan surat keberatan ke PA Situbondo.

“Surat keberatan tersebut diterima PA Situbondo tanggal 31 Oktober 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sayangnya, kasus tersebut sudah diputus oleh PA Situbondo. Surat keberatan dari Yhapi  diterima setelah diputus. Jadinya terlambat,” jelasnya.

Selanjutnya, upaya Yhapi melakukan gugatan Frseph. Dan mengikuti sidang pada  tanggal 28 November 2019.

“Alhamdulillah esepsi kita diteirma. Sehingga putusan PA Situbondo nomor perkara 1479/pdtg/2019/PASIT dinyatakan batal. Sekarang tinggal menunggu proses hukum yang kami adukan. Semoga saja segera ada kejelasan. Agar korban cepat mendapat keadilan,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry