Ali Imron, masyarakat peduli Lamongan saat ditemui duta.co di samping alun - alun Lamongan, Senin (29/4)

LAMONGAN | duta.co – Majunya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin sebagai bakal calon bupati Lamongan di Pilkada 2024 disoal dan dikritisi oleh masyarakat Lamongan.

Masyarakat peduli Lamongan menilai, majunya pak Khusnul Yakin ini justru bisa membuat gaduh masyarakat di Lamongan. Pasalnya, karena ia belum resmi mengundurkan diri sebagai ASN.

“Ini bisa dianggap sebuah pelanggaran kode etik seorang ASN, dan bisa – membuat skat – skat di jajaran pemerintahan di Kabupaten Lamongan,” kata Ali Imron, salah satu putra Lamongan didampingi salah satu pengacara, Senin (29/4).

Menurut dia, merujuk dari perundangan yang ada, bahwa larangan dan sanksi bagi PNS yang terlibat politik praktis dan beragam sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik apalagi mencalonkan diri karena statusnya masih aktif ASN,” terang dia.

Kendati demikian, kata Ali, mengacu pada SE Menteri PANRB ditegaskan, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ali, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

“PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” beber Ali.

Lebih jauh, Ali mengungkapkan, berdasarkan fakta yang ada, khusnul Yakin kini sudah mendaftarkan diri sebagai bacabup ke DPC PKB, DPC PDI Perjuangan, serta ke kantor DPD PAN. Begitu juga branding pengenalan diri sebagai bacabup Lamongan telah dibangun Khusnul.

“Mulai dari pemasangan banner di seluruh pelosok penjuru Lamongan yang dikemas dengan ucapan Hari Raya Idil Fitri kemarin, termasuk juga branding lewat publikasi media mainstream maupun media sosial.
Khusnul pun menyampaikan di sejumlah media, bahwa soal izin pengunduran dirinya sebagai seorang ASN aktif masih berproses, padahal sudah mendaftarkan diri sebagai bacabup Lamongan secara resmi, mestinya sudah mengantongi izin resmi baru mendaftar,” terang Ali.

“Ini bisa diartikan kurang etis dan tidak boleh dibiarkan, karena sekali lagi bisa memecah belah keutuhan ASN dan masyarakat Lamongan, sebelum benar – benar mengantongi izin mengundurkan diri dari ASN secara resmi,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Ali, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan harus bisa mengambil sikap tegas untuk memberikan teguran baik lisan maupun tertulis dan juga memberikan sanksi.

“Jangan hanya diam pura – pura tidak atau tutup mata, karena ini merupakan kewenangan Sekda. Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka kami sebagai putra Lamongan bersama – sama akan mengadukan persoalan ini baik ke Bawaslu maupun ke KASN (Komisi Aparatur Negara) di Jakarta,” tambahnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry