Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kiri-ft/rmol.id) dan Gus Yasin (ft/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Polemik pemblokiran 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung usai. Malah semakin membingungkan. “Ini persoalan hidup mati seseorang, rakyat kecil. Kok teganya, apa sudah tidak ber-Tuhan. Pejabat yang mengerti hukum, juga diam. Alasan tidak boleh intervensi. Lucu negeri ini, dikira kelak tidak ada pertanggungjawaban,” demikian disampaikan Ketua Harian PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah) H Tjetjep Muhammad Yasin kepada duta.co, Jumat (26/3/21).

Diberitakan rmol.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga merasa heran dengan adanya polemik pemblokiran terhadap 92 rekening terkait FPI. Terlebih ketika Bareskrim Polri membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah meminta PPATK melakukan pemblokiran tersebut.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae merasa heran dengan munculnya penafsiran bahwa Polri yang meminta PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI. “Saya malah nggak ngerti, kenapa bisa ada penafsiran kalau Polri meminta PPATK memblokir rekening FPI itu,” ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).

Kata Dian, dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013. Di mana disebutkan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah.

Sementara keputusan menghentikan sementara (blokir) itu karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI. “Tugas kita sebagai lembaga intelejen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada lepolisian,” jelas Dian.

Setelah menerima informasi dari PPATK, kata Dian, pihak Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran. “Dalam hal ini kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai,” terang Dian.

Nah? Kewenangan PPATK itu hanya 20 hari. Tetapi, sampai sekarang rekening itu masih diblokir. Apa bisa rekening yang diblokir itu, lalu terbuka dengan sendirinya. “Hebat kan! Padahal jelas, pemblokiran dilakukan PPATK. Mestinya, begitu tidak masalah, PPATK membuka. Bukan melempar ke instansi lain. Kan dia yang memblokir. Sementara polisi tidak merasa memblokir. Ini urusan hidup mati seseorang. Lucu negeri ini, lebih lucu lagi semua diam,” pungkas Gus Yasin, alumni PP Tebuireng Jombang ini. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry