DIKELER: Keempat tersangka sesaat usai jalani proses pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Surabaya. Mereka langsung digelandang menuju Rutan Klas I Medaeng guna menjalani penahanan. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Empat pejabat pengadaan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Samudji Hendrik Susilo Bali, Arif Rasmadin, Imam Widodo dan Darmini sekaligus para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim sebesar Rp 142 miliar saat pelaksanaan Pilkada Jatim 2013 lalu, akhirnya menjalani penahanan yang dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (19/4/2017).

Penahanan terhadap keempat tersangka ini, dilakukan jaksa pasca mereka menjalani proses tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut. Sebelumnya, saat proses penydikan di kepolisian, keempat tersangka ini tidak pernah menjalani penahanan.

Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan bahwa para tersangka membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa. Mereka, bekerja sama mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebanyak Rp 5,6 miliar akibat manipulasi anggaran tersebut.

“Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI  No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Richard, Kamis (20/4/2017).

Proses tahap dua para tersangka ini, dilakukan di kantor Kejari Surabaya, jalan Sukomanunggal 1 Surabaya, dan baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB. “Para tersangka langsung kita tahan di Rutan Klas I Medaeng,” tambah Richard.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan mantan pejabat di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur bidang pengadaan barang dan jasa, Samudji Hendrik Susilo Bali ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam laporannya disebutkan ada penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada Jawa Timur tahun 2013, yang total anggarannya senilai Rp142 miliar. Sebanyak 80 persen di antaranya digunakan untuk honor komisioner dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dari hasil audit, ada dana tersisa sebesar Rp5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Tetapi Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor atau mengembalikan Rp2,4 miliar.

Penyidik menyita uang senilai Rp 520 juta sebagai barang bukti. Polisi juga menyita uang pengembalian tunjangan hari raya sebesar Rp7,5 juta. Sejumlah kuitansi fiktif, naskah perjanjian hibah daerah, berbagai dokumen manipulasi, dan dokumen kontrak fiktif.

Dengan dilaluinya proses pelimpahan tahap dua ini, boleh dikata keempat tersangka ini tidak lama lagi bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna menjalani sidang. “Secepatnya jaksa bakal melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan,” ujar Richard. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry