Tersangka berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota. (dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di 2 TKP dalam satu malam satu (1) terduga pelaku berhasil diamankan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Nova Indra Pratama, mengatakan, tersangka berinisial JMS lk (18), ditangkap setelah melakukan Curat di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean Kota Kediri dan percobaan curat di ATM Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Rabu (21/2/24)

Lebih lanjut, ia menjelaskan pencurian terjadi Senin (12/2/2024) di sebuah toko Us Vapor di Jl Kapten Tendean Kota Kediri, pelaku dengan modus mencongkel pintu kayu depan, selanjutnya tersangka mengambil barang2 milik toko seperti Vapor, Koil dan Liquid

“Dari kejadian pencurian di toko Us Vapor korban mengalami kerugian Rp 8.400.000,” terang AKP Nova

Masih kata dia, sebelum melakukan percobaan pencurian di ATM Bank Jatim di Jl Imam Bachri Kec Pesantren tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean

“Modusnya, tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor kemudian menuju ke mesin ATM Bank Jatim di Jl Imam Bahri selanjutnya tersangka mencongkel penutup brangkas dan terbuka kemudian tersangka mencongkel brangkas yang berisi uang namun tidak bisa/gagal hingga memecah layar monitor ATM hingga retak,” ungkap AKP Nova.

Menurutnya, perbuatan tersangka dilakukan karena motif kepentingan pribadi, Uniknya saat beraksi di toko Us Vapor pelaku sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan “Ops maaf dari mantanmu” itu tidak ada kaitanya, hanya iseng saja dia

Atas laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya Kel Banaran Pesantren Kota Kediri, Rabu (18/2/2024) dini hari dan kini diamankan di Polres Kediri Kota, pungkas AKP Nova

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP toko rokok elektrik sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry