SURABAYA | duta.co – Sanksi hingga denda mulai diberlakukan oleh petugas operasi yustisi PPKM di Surabaya bagi masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan.

Setidaknya, dalam razia yang digelar di Kecamatan Asemrowo, Rabu, (13/1/2021) pagi ini, terdapat 45 petugas gabungan yang sudah siaga di lokasi operasi berlangsung.

Pelaksanaan operasi itu juga, mendapat pantauan langsung dari Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono. Dijelaskan Dandim, dalam razia tersebut setidaknya sebanyak 46 pelanggar diberikan sanksi tegas, hingga denda.

“Di data di Kantor Satpol PP setempat. Disana juga wajib mengikuti swab tes,” katanya.

Selain swab dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk, petugas gabungan juga menerapkan sanksi berupa dengan sebesar Rp 150 ribu bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. “Pembayarannya langsung ke Bank Jatim. Yang kena sanksi denda sebanyak 46 orang,” bebernya. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry