SIDANG: Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin saat menjalani persidangan perdananya di PN Surabaya | Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti kembali menggelar lanjutan agenda sidang dugaan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin sebagai terdakwa, Rabu (8/3).

Sidang di ruang Cakra PN Surabaya digelar dengan agenda mendengarkan  keterangan dua saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dan Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Rencana sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga saksi, namun hanya dua saksi yang berhasil didatangkan yaitu Beni Chandra, mantan Manager Banquet dan Marwiyah, mantan staf akunting. Sedangkan saksi Purwanto, karyawan bagian tukang masak tidak bisa dihadirkan karena alasan sakit.

Pencabutan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian yang dilakukan oleh saksi fakta kembali terjadi pada persidangan kali ini. Setelah sebelumnya dua saksi, Randra dan Eva Puspitasari, mantan karyawan Empire Palace yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang pekan lalu mencabut keterangan BAP, kini giliran saksi Beni pun ikut mencabut keterangan BAP-nya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima butir keterangan yang terdapat dalam BAP yang ia cabut pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 7 Juli 2016 lalu. Yaitu butir 6, 7, 8, 9, dan 10. Dalam keterangannya, saksi Beni terpaksa mencabut BAP-nya karena ia mengaku syok saat penyidikan dan merasa masalah tersebut tidak serius.

“Keterangan itu tidak benar dan saya cabut. Saat penyidikan saya syok dan saya dikasih tahu oleh penyidik untuk tidak usah ikut-ikut. Sebenarnya ini masalah sepele. Kalau Bu Chinchin mencabut gugatan cerai, laporan polisi pun juga bakal dicabut,” terang saksi.

Di sisi lain, saksipun mengakui adanya pemindahan dokumen  PT BCM dari Empire Palace ke apartemen Gunawangsa, jalan Menur Pumpungan Surabaya. “Pemindahan dilakukan secara bertahap sebanyak empat atau lima kali dan dibantu banyak orang. Tanpa ada aksi sembunyi-sembunyi,” ujar saksi yang bekerja sejak 2007 itu.

Pemindahan itu, masih menurut saksi, dilakukan guna kepentingan audit yang diminta oleh pelapor Gunawan Angka Widjaja. “Sebelumnya pada 8 Juni 2016 itu kita dikumpulkan oleh terdakwa di kantor Empire yang terletak di lantai LG. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa ada surat dari pak Gun yang isinya meminta terdakwa selaku dirut untuk melakukan audit keuangan PT BCM. Selanjutnya oleh terdakwa, para karyawan sesuai divisinya masing-masing untuk mempersiapkan segala keperluan dokumen demi kepentingan audit. Sehingga atas inisiatif sendiri akhirnya kita mengumpulkan dokumen,” terang saksi.

Soal dipilihnya tempat audit. Saksi mengatakan bahwa ditunjuknya Apartemen Gunawangsa sebagai tempat audit hal itu berawal dari usulan yang diajukan oleh Ruli, salah satu staf yang saat itu juga ikut dikumpulkan oleh terdakwa.

Saat ditanya jaksa, mengapa audit tidak dilakukan di kantor atau Empire, saksi mengatakan hal itu dilakukan agar audit tidak menganggu atau terganggu operasional even tamu serta manajemen tidak merugi. “Terserah kalian asal tidak menganggu operasional dan pekerjaan,” ujar saksi menirukan ucapan terdakwa yang saat itu menjawab usulan audit dilakukan di luar kantor.

Disamping itu, adanya rekaman CCTV yang memunculkan upaya Gunawan pada suatu malam hari yang sempat lompat ke meja dan diduga mengambil dokumen. “Dan juga berdasarkan cerita salah satu anak mereka yang mengatakan pak Gun pernah menyembunyikan dokumen dibawah kasur. Hal itu juga merupakan salah satu pertimbangan untuk melakukan audit di luar kantor,” ujarnya.

Saksi pun mengaku tidak pernah diperintah oleh terdakwa untuk menyembunyikan dokumen apapun terkait keperluan audit. Saksi juga mengakui bahwa yang mencari apartemen adalah dirinya. “Apartemen saya sewa sebesar Rp 38 juta setahun dan menggunakan uang perusahaan. Bukan terdakwa yang menyewa, walupun menggunakan kopi KTP terdakwa. Bahkan terdakwa pun tidak mengetahui dimana letak apartemen yang saya sewa,” ujar saksi.

Sedangkan saksi Marwiyah dalam keterangannya mengatakan dirinya sering membawa dokumen keluar kantor tanpa harus meminta persetujuan komisaris. “Tidak ada SOP harus izin komisaris. Bahkan karyawan lainnya pun sering membawa pulang dokumen perusahaan ke rumahnya,” ujar mantan karyawan yang kerja sejak 2006 ini.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Ali Prakoso mengatakan bahwa saksi tidak bisa sembarangan mencabut BAP. “Seolah-olah pemeriksaan persidangan seperti main-main dan tidak serius. Harus ada alasan tepat yang bisa diterima secara hukum yang menjadi dasar pencabutan tersebut,” ujar jaksa.

Iapun mengaku kecewa atas apa yang dilakukan saksi. “Jangan hanya karena diarahkan penasehat hukum, akhirnya takut dan melakukan pencabutan BAP,” sesal jaksa.

Oleh jaksa, keterangan saksi hari ini sangat mendukung pembuktian jaksa. “Keterangan saksi hari ini mengakui adanya pemindahan dokumen,” tambah jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM. Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Kini, Chinchin pun harus rela didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa guna menjalani persidangan atas laporan suaminya tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry