LAMONGAN | duta.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengadakan sosialisasi peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, diubah nomor 28 tahun 2018 kemudian diperbaiki PKPU 33 tahun 2018 tentang kampanye di hall Hotel Grand Mahkota Lamongan, Kamis (25/10/2018) kemarin.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Lamongan, Bawaslu Lamongan, Dinas instansi terkait dan PPK se kabupaten Lamongan, dengan materi yang dibahas mengenai regulasi Kampanye Pemilihan Umum 2019 baik pemilihan Capres dan Cawapres maupun Pemilu Legislatif.

“Peserta pemilu wajib menerapkan butir-butir nilai yang terkandung di dalam Pancasila, ketika berkampanye wajib juga menerapkan nilai Pancasila,” ungkap ketua KPU Lamongan Imam Ghozali.

Materi disampaikan oleh KPU kabupaten Lamongan, divisi SDM dan Parmas MH Fatkhur Rahman, kemudian dilanjutkan oleh Bawaslu Lamongan yang diwakili oleh Nadhim sebagai moderator.

Sosialisasi tersebut diadakan dengan tujuan agar menyamakan persepsi dan pemahaman terkait aturan kampanye kepada PPK dan stakeholder yang terlilbat, dengan prinsip kampanye harus bersifat jujur, terbuka dan dialogis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, menambahkan, kalau bisa ditingkatkan, seyogyanya sosialiasi seperti itu tidak hanya bagi penyelenggara saja, tapi juga kepada semua pihak-pihak yang terkait secara langsung.

“Seperti media massa, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI, Polri, BPD, dan PNS,” ujar Miftahul Badar Jum’at (26/10/2018). (ard)