Jubri KPK, Febri Diansyah/RMOL

JAKARTA | duta.co – Tanda-tanda koruptor terlidungi, makin jelas. Bukan sekedar dari UU KPK yang baru, tetapi Presiden Jokowi sudah memberikan grasi untuk terpidana korupsi. Grasi itu jatuh ke mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kaget setelah mendengar informasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi kepada Annas Maamun. Meski kebijakan grasi itu penuh ditangan presiden.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengaku tetap menghormati keputusan serta kewenangan Presiden Jokowi dalam hal memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi. “KPK menyampaikan secara kelembagaan tetap menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Presiden,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11).

Namun demikian, KPK berharap agar Presiden tidak sembarang memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi. Apalagi kata Febri, Annas merupakan terpidana yang melibatkan banyak bidang khususnya di sektor Kehutanan yang berdampak kerugian banyak pihak.

“Namun kita perlu melihat persoalan ini dalam kacamata yang lebih luas. Terutama karena korupsi yang terjadi ini terjadi dilintas sektor ya, bukan saja korupsi terkait proyek misalnya di salah satu dakwaannya tapi juga korupsi di sektor Kehutanan,” tegas Febri.

Karena kata Febri, jika pemerintahan Jokowi benar-benar ingin memerangi korupsi di sektor Kehutanan maka seharusnya Jokowi tidak sembarangan memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi di sektor Kehutanan.

“Ada banyak pihak yang dirugikan kalau korupsi terjadi apalagi untuk meloloskan perkebunan sawit tertentu misalnya yang masuk kawasan hutan. Misalnya diubah aturannya dengan cara memberikan suap agar perkebunan sawit itu seolah-olah berada di luar kawasan hutan. Ini yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama,” papar Febri.

Dengan grasi tersebut, hukuman untuk mantan Gubernur Riau itu dipotong 1 tahun. Lumayan! Diprediksi dia sudah lenggang kangkung pada Oktober 2020. Itu kalau dia tidak dapat bonus lagi pada bulan Agustus mendatang. (sumber: rmol.id)

Jubri KPK, Febri Diansyah/RMOL

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry