DESAK GOJEK TUTUP: Aksi demo sopir di depan balaikota menolak ojek dan taksi berbasis online dan mendesak penutupan Gojek. (duta.co/ARIS)

JAKARTA | duta.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepala daerah member izin kepada transpostasi berbasis aplikasi. Ini menyusul revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang ditetapkan dalam skala nasional.

“Sejatinya regulasi yang telah direvisi diterapkan dalam skala nasional. Jadi harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat.

Hindro mengaku sempat bertanya kepada Kepada Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait izin operasi taksi online yang belum rampung. Padahal, pasca diumumkan revisi seluruh daerah sudah harus menerbitkan izin.

“Nah itu juga menjadi pertanyaan mengapa izinnya belum ada sama sekali. Harusnya dalam proses kemarin sudah ada izinnya,” kata dia.

Ia melanjutkan, memang tidak dapat dipungkiri bahwa transportasi daring kian dibutuhkan saat ini. Namun, musti ada regulasi sebagai penyeimbang di antara online dengan konvensional. “Kita kan memerlukan, saya sendiri juga memerlukan. Kami hanya menjaga kesetaraan antara yang lama dengan baru. Kita ke depan harus berbasis IT,” ujar dia.

Menurut dia, revisi yang dibuat tentu diusahakan adil untuk kedua belah pihak. Ia tidak ingin ada yang dirugikan, apalagi masih banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan nasibnya di transportasi moda konvensional.

“Bagaimana kami mengabaikan angkutan yang dianggap tidak nyaman. Sementara masih banyak orang yang menggantungkan hidup dari sana,” kata Hindro.

“Kalau dihilangkan masih banyak. Itu harus dipikirkan. Kalau mereka tidak dapat makan, itu yang harus dipikirkan. Orang-orang dalam posisi itu tentu harus dapat perlindungan,” ujarnya melanjutkan.

Dengan revisi itu ia berharap dapat menjembatani, peralihan dari transportasi konvensional menuju aplikasi. Meski, Hindro sendiri belum dapat berspekulasi mengenai kapan rencana tersebut dapat diberlakukan. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry