Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sampai saat ini belum memanggil Nur Cholifah sebagai tersangka untuk oemabggilan ketiga. Hal ini dikarena Kejaksaan masih fokus dalam pemeriksaan ketiga tersangka yang sudah lebih ditahan.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan antara lain Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati dan Agus Siswanto selaku debitur atau pihak ketiga. “Kami fokus ketiganya dulu untuk kami mintai keterangan serta penelusuran aset,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Senin (2/9).

Heru berjanji secepatnya akan memanggil Nur Cholifah untuk ketiga kalinya. “Pasti kami panggil untuk tersangka ini,” ungkapnya.

Heru menjelaskan jika kejaksaan sudah berupaya untuk mendatangi rumah pelaku untuk menyerahkan surat pemanggilan. Namun hingga saat ini pelaku tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Kami periksa ketiganya dulu sementara lantaran dugaan kuat ada alat bukti baru untuk penyidikan kasus kredit fiktif ini,” bebernya.

Dengan pemeriksaan ketiga tersangka Kejari Surabaya akan menyita barang dan uang yang diduga kuat hasil kejahatan kredit fiktif. “Dalam waktu dekat ini akan kami sita itu (barang dan uang),” kata Heru.

Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry