DIPERIKSA POLDA: Firza Husein dan adik laki-lakinya tiba di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (16/5). (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara dirinya dengan Pompinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar mempertanyakan langkah penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, status tersangka seharusnya disematkan penyidik pada pihak yang mengunggah percakapan ke blog ‘baladacintarizieq.com’.

“Kami sesalkan. Seharusnya yang diperiksa itu yang mengunggah itu. Kami akan ajukan praperadilan,” kata Aziz, Selasa (16/5/2017).

Dia pun menilai, penetapan Firza sebagai tersangka merupakan sebuah hasil rekayasa. Menurut Aziz, penyidik seharusnya memposisikan kliennya sebagai korban, bukan tersangka dalam kasus ini. “Sebenarnya (Firza) menjadi korban,” tutur Aziz.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Selasa (16/5/2017). Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry