Bangunan pabrik PT Bernofarm yang terlihat memakai sempadan (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Jadi isu hangat di masyarakat, terkait tabrak aturan mewarnai pembangunan PT Bernofarm, produsen obat-obatan, di sepanjang batang sungai di Desa Tebel Barat desa Karangbong RT 01 RW 01 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah pihak menganggap pembangunan itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI nomor 28 tahun 2015 pasal 5 yang melarang pembangunan di lahan sempadan sungai. Hal ini butuh tindakan tegas instansi terkait.

Pemandangan, terlihat lahan sempadan sungai yang kini dipenuhi dengan bangunan semi permanen dan permanen milik warga menjadi sorotan. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi banjir bagi permukiman warga sekitar

Menurut warga Desa Karangbong yang tidak mau disebut namanya, Kamis (4/4/24) mengatakan, pembangunan di lahan sempadan sungai merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Ini sudah ugal-ugalan namanya. Koq bisa keluar PGB diatas lahan yang sudah jelas-jelas berstatus sempadan sungai,” katanya.

Pihak Dinas Cipta Karya danTata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo memberikan tanggapannya, meski PT Bernofarm telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2024, tetapi masyarakat tetap mempertanyakan konsistensi pembangunan tersebut dengan Permen PUPR RI nomor 28 tahun 2015.

Sampai berita ini diunggah, Kamis (4/4/24), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir Mochamad Bachruni Aryawan, MM., belum bisa dihubungi dan belum membalas pesan WhatsApp wartawan.

Sementara, Kades Tebel Kecamatan Gedangan, Triyono, saat dihubungi duta.co, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, terkait hal ini mengatakan, “Bangunan PT. Bernofarm sudah berdiri sejak lama bahkan sebelum saya menjadi Kades Desa Tebel, setahu saya kemarin PT. Bernofarm hanya melakukan renovasi atau peremajaan bangunan yang ada didalam tanpa merubah batas- atau tembok-tembok pembatas yang lama,” pungkas Triyono.

Terkait hal ini, Operator Call Center 112 Pemkab Sidoarjo menyatakan bahwa pembangunan telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan cek lokasi, namun belum memberikan penjelasan yang memuaskan terkait kepatuhan terhadap Permen PUPR. Warga tetap menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan sungai, mempertanyakan konsistensi antara izin yang dikeluarkan dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, perwakilan PT Bernofarm belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Polemik antara pembangunan PT Bernofarm dan ketentuan Permen PUPR RI nomor 28 tahun 2015 menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pihak terkait demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah potensi bencana alam di masa mendatang.

Terpisah, terkait hal ini Kasat Pol PP, Drs. Yany Setyawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait polemik PT Bernofarm belum membalas. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry