Zulkifli S Ekomei

“DPR layak dibubarkan. Rakyat sudah jenuh dengan tingkah laku DPR. Negara rugi menggaji DPR yang kerjanya gak bermutu.”

Oleh : Zulkifli S Ekomei

BERITA yang cukup mengagetkan buat sebagian orang, tetapi “tidak” untuk saya adalah pemberitaan soal kekecewaan DPR karena merasa tidak dilibatkan pada pembatalan haji 2020.

Baru saja Kementerian Agama
melakukan pembatalan sepihak, tanpa pembahasan bersama antara Pemerintah dengan Dewan, padahal agenda pertemuan telah dirancang.

Kemenag mengambil keputusan “mendahului” pembahasan dengan DPR, dengan alasan pembenaran yang disampaikan ke publik, karena alasan “diminta oleh Presiden”, perlu digarisbawahi bahwa penyebab pengambilan keputusan untuk pembatalan ibadah haji tahun ini, adalah Presiden.

Patut diduga, jika nantinya Pemerintah Arab Saudi ternyata membuka pintu untuk dilaksanakannya ibadah haji tahun 1441 H ini dengan keyakinan wabah covid 19 telah teratasi, pemerintah khawatir dengan persiapan atau penggunaan dana haji.

Awalnya pemerintah mengusulkan agar penggunaan dana haji dari APBN dapat digeser dulu, dialokasikan untuk mengatasi wabah covid 19, rencana ini telah disetujui oleh DPR, dengan catatan Pemerintah Arab Saudi memang menutup pelaksanaan ibadah haji.

Tanpa menunggu kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag telah mengumumkan pembatalan ibadah haji untuk tahun ini, inilah yang membuat DPR kecewa.

Bagi saya, berita ini tidak mengagetkan, karena sesuai Perppu No. 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU No.2 tahun 2020, bahwa penggunaan dana APBN yang dikaitkan dengan penanggulangan Covid 19 tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR.

Di samping itu tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga DPR tidak perlu kecewa karena dengan dengan pengesahan Perppu menjadi UU tadi pemerintah menganggap DPR dianggap tidak punya wewenang lagi.

Hal yang lucu kemudian DPR menuntut hak dimintai persetujuan. Rupanya mereka tak cukup mengerti atau dungu ya, hingga tidak menyadari bahwa dengan mengesahkan Perppu menjadi UU tempo hari, maka DPR telah melepaskan kewenangan dalam fungsi-fungsi budgeting, legislasi dan pengawasan.

Perlu diingatkan juga bahwa dana APBN itu sebagian besar diperoleh melalui pajak yang dipungut dari rakyat. Maka jika DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa lagi menjalankan fungsi-fungsinya, tentu saja rakyat yang punya kedaulatan seharusnya bisa menarik mandatnya.

Tidak perlu lagi memilih wakil rakyat di DPR yang hanya akan menghabiskan anggaran negara, jadi “bumper” setiap keputusan eksekutif, tukang stempel dan lebih berbahaya lagi dimanfaatkan untuk alat korupsi APBN.

Bayangkan, hampir semua proyek penguasaan hajat hidup orang banyak bermuara disana. Dan rerata anggota dewan merangkap sebagai makelar proyek.

Lalu buat apa terus-terusan memelihara lembaga yang sejatinya unfaedah untuk kepentingan rakyat?

DPR layak dibubarkan. Rakyat sudah jenuh dengan tingkah laku DPR. Negara rugi menggaji DPR yang kerjanya gak bermutu.

Selama ini toh realitasnya rakyat tak pernah punya keterwakilan di pemerintahan. Saat bangsa dilanda pandemik saja tidak ada empatinya, justru mengambil kesempatan memanjakan pengusaha dengan Omnimbus Law, UU Minerba, dari sini saja bisa dilihat, tidak ada tindakan mereka membela rakyat kecil, justru pengusaha yang mereka bela.

DPR dengan rakyat sepertinya tidak punya ikatan perwakilan yang kuat, bisa jadi karena mayoritas jual beli suara? Entahlah….

Menjadi tidak jelas mereka di DPR mewakili siapa;

– Benarkah mewakili rakyat?
– Mewakili cukong?
– Mewakili partai?
– Mewakili bisnisnya?

Maka dulu Gus Dur malah mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan DPR, tapi dalam UU, Presiden tidak bisa membubarkan DPR karena kedudukannya sejajar.

Alasan Gus Dur waktu itu karena DPR menyebabkan disintegrasi bagi bangsa. Sekarang saya percaya sama omongan Gus Dur. Bagaimana kalau diadakan voting ke rakyat, apakah DPR layak dibubarkan atau tidak. Kalo rakyat banyak memilih DPR bubar, kira-kira DPR bisa dibubarkan gak ya. Kan rakyat posisinya diatas DPR dan anggota DPR – RI hanya Perwakilan dari Rakyat begitu idealnya.

Kekuasaan tertinggi dalam demokrasi adalah rakyat, saat DPR dibuat oleh rakyat, tujuannya untuk mewakili rakyat, tapi saat DPR tidak mewakili rakyat apa gunanya DPR? Ketika yang dipilih menjadi Perwakilan sudah tidak bisa mewakili, maka Rakyat yang langsung yang diharapkan hadir meminta pertanggung jawaban dari perwakilannya.

Mereka para Aleg yang kehilangan akal sehat; Baleg konyol yang sibuk dengan pengesahan UU Minerba, dan Omnibus Law, saat negara tertatih jalankan penanganan pandemi covid-19 dengan segala kelambanan dan ketakcermatan, serta mengeluarkan Perppu yang penuh persoalan yang akhirnya mencabut fungsi budgeting, legislasi dan pengawasan DPR sendiri.

Lalu sekarang tetibaan ribut soal gak dilibatkan dalam keputusan Menag soal haji? Helloooow….

Sampai disini mosok ya kudu koprol sambil bilang waow gituh?!

Salam Patriot Proklamasi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry