Para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi membersihkan area Makam Islam Waru mengenakan rompi oranye. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Puluhan personel gabungan Polri-TNI dan Satpol PP, Senin (31/8/20) sore, berdiri menyebar di sekitaran pintu masuk perumahan Delta Sari, Waru, Sidoarjo.

Tak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat, yang terkejut dengan adanya razia implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020.

“Hasilnya, dari razia protokol kesehatan sore ini, kami dapati sebanyak 26 orang pelanggar yang tidak memakai masker,” ujar Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Toni Irawan, di lokasi.

Atas pelanggaran yang mereka lakukan, sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, petugas memberikan sanksi sosial.

(FT/LOETFI)

Adapun sanksi sosial yang diberikan kepada 26 orang pelanggar protokol kesehatan ini adalah menyanyikan lagu wajib nasional, kemudian melakukan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan menyapu atau membersihkan makam Islam di Desa Waru sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.

Terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, mengatakan, agar masyarakat peduli akan keselamatan diri sendiri juga orang lain. Salah satunya penggunaan masker yang dapat mencegah penyebaran virus.

“Dimana-mana edukasi protokol kesehatan sudah disampaikan, berbagai himbauan bahkan hingga razia lengkap penindakannya sudah kami lakukan. Namun sayangnya masyarakat masih susah untuk sadar, guna bergerak bersama melawan Covid-19 melalui penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebab itu mari terus patuhi peraturan ini agar upaya memutus mata rantai virus dapat segera tercapai,” jelasnya. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry