Polisi menggelar jumpa pers bersama dokter yang memeriksa pelaku Rabu 3 Juli 2019.
JAKARTA | duta.co – Heboh perempuan membawa anjing tanpa melepas alas kaki ke masjid segera ditanggapi polisi dengan cepat. Pasalnya, umat Islam tersinggung dengan apa yang dilakukan perempuan nonmuslim tersebut.
Untuk itu, polisi pun menetapkan perempuan berinisial SM ini sebagai tersangka penista agama. Polisi menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap perempuan pembawa anjing ke masjid berinisial SM itu meski yang bersangkutan disebut sakit kejiwaan. Bahkan SM juga langsung ditahan.
“Sudah sesuai pasal 184 bahwa penyidik sudah kumpulkan 4 alat bukti. Jadi untuk tersangka kita naikkan penyidikan, kita tahan, sprinnya sudah kita lengkapi, SPDP kejaksaan Bogor sudah kita kirim,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Bagus Pramono, saat konferensi pers bersama tim dokter yang menangani SM di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Hadir pula Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP Dicky. Bagus mengaku sudah mendengar penjelasan dari tim dokter terkait proses observasi SM. Selain itu, tim dokter juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang sempat menangani SM.
Atas hal itu, menurut Bagus, penyidik tak ragu dalam menetapkan SM sebagai tersangka. SM disebut sudah memenuhi unsur pidana dalam pasal 156 a KUHP.
“Jadi dari penyidik sudah tidak ada keraguan, bahwa tersangka sudah penuhi unsur 156a KUHP yaitu penodaan agama,” ujarnya.
Selain itu, Bagus mengatakan, penyidik juga sudah menerbitkan surat perintah penahanan atas SM. Selanjutnya penyidik akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkasnya.
“Kita semula tidak tahu kesehatan tersangka ini, untuk selanjutnya kita terbitkan surat perintah penahanan, SPDP juga kita sampaikan ke kejaksaan, kita koordinasi juga,” ujarnya.
Namun Bagus menghargai hak SM sebagai tersangka. Penyidik juga tetap menghormati sisi kemanusiaan. “Hak tersangka kalau dia sakit, penyidik dari segi kemanusiaan akan mempertimbangkan, tapi penahanan tetap dilakukan,” katanya.
Kapolres Bogor juga sependapat penahanan dan penyidikan terus dilaksanakan. Menurutnya, kondisi kejiwaan pelaku akan ditentukan di persidangan.
“Penahanan tetap kita lakukan tapi bila hasilnya dari RS, para ahli juga keluar soal sakit, nanti penahanannya kita sesuaikan. Bila sakit ya kita berikan perawatan tapi masih dalam koridor penahanan,” ungkapnya.
“Masukan kondisi kejiwaan, kesehatan mental tersangka adalah merupakan hal lain, apabila ini terbukti dan dapat diajukan pengadilan nanti alasan kejiwaan akan diajukan juga untuk pertimbangan hakim,” imbuhnya.
SM masuk ke Masjid Al Munawaroh Bogor membawa anjing untuk mencari suaminya yang dia sebut menikah dengan perempuan lain di masjid tersebut. Takmir lalu mencegahnya tapi SM marah hingga memukul takmir. Kemudian anjingnya menghilang.
Namun polisi kemudian membenarkan bahwa anjing yang dibawa SM masuk ke Masjid Al Munawaroh, sudah mati. Kematian anjing itu sudah dicatat dalam berkas berkaitan dengan pembuktian. Meski demikian, polisi tetap bisa mengusut kasus SM karena ada bukti-bukti lain.
“Masalah anjing memang sudah ditemukan, kita temukan dalam keadaan sudah mati,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Dicky kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019). ( det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry