Setelah Partai Idaman, PKPI mendaftar ke KPU. Dipimpin Sekjen Imam Anshori Saleh, partai ini terus terang mendukung kembali Jokowi sebagai presiden. (FT/MERDEKA.COM)

JAKARTA | duta.co — Ada penurunan signifikan jumlah partai politik yang mendaftar di Pemilu 2019 dibandingkan Pemilu sebelumnya. Apalagi kalau dilihat dari data sipol yang lolos tahap awal. Hanya ada 14 Parpol, 4 di antaranya partai anyar dari 27 parpol yang mendaftar di KPU. Angka ini jauh dari 73 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 27 yang daftar, sebanyak 13 Parpol tidak diterima disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan. Sementara, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya empat partai baru, seperti Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda, sebelebihnya 10 Parpol lama PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

Kendati begitu, kinerja KPU masih dikritik banyak pihak.  Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi merespons gagalnya 13 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019. Dua diantaranya parpol peserta Pemilu 2014 lalu Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Baidowi, hal tersebut bentuk ketidakkonsistenan penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh KPU terhadap poin di Undang-undang Pemilu Pasal 173 ayat 3. Berdasarkan Pasal 173 ayat 3 partai lama yang sudah diverifikasi oleh KPU dalam pemilu sebelumnya tidak perlu lagi dilakukan verifikasi pada pemilu berikutnya incasu pada pemilu 2019.

“Jadi itulah ketidak-konsistenan penerapan PKPU terhadap UU, di PKPU terus terang saja ada sedikit perbedaan,” ujar Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, yang menjadi kendali lolos atau tidaknya verifikasi partai justru sistem infomasi partai politik (Sipol). “Jadi Sipol menjadi kendali, aturannya PBB dan PKPI otomatis lolos sebagai peserta pemilu. Tapi dengan Sipol dia tidak bisa otomatis, terancam gagal,” ujar Baidowi.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP tersebut juga mengungkap ketidakkonsistenan KPU lainnya dalam menerapkan aturan. Salah satunya adanya perpanjangan waktu di luar batas waktu yang ditentukan.

“Katanya ada 13 parpol (terancam gagal), kemudian setelah dilakukan perpanjangan waktu sampai Selasa, seharusnya tidak ada perpanjangan waktu. Konsistensi KPU dalam penerapan aturan perlu dipertanyakan lagi, kok begitu,” ungkapnya.

Karenanya hal tersebut yang nantinya akan ditanyakan Komisi II DPR kepada KPU saat rapat kerja. Salah satu yang ditekankan yakni persoalan Sipol yang dianggap menjadi ‘batu sandungan’ partai politik, tak terkecuali parpol lama.

“Sipol ini berat loh, begini rupanya. Salah informasi Komisi II itu, di awal Sipol ini hanya dianggap daftar ulang biasa tapi rupanya Sipol detail sampai KTP, KTA segala, domisili, (harus upload file ke Sipol) sehingga parpol lama juga tidak ada pengecualian kecuali tidak diverifikasi faktual saja,” ujarnya.

Hal ini pun membuat semua parpol yang mendaftar mengalami kesulitan. Pasalnya tidak semua daerah terjangkau jaringan internet yang memadai.

“Seperti di Papua kalau tidak ada jaringan internet dia harus ke kabupaten yang lain, kalau dari DKI ke Tangerang mudah, ini antar Kabupaten di Papua harus naik pesawat. Belum kalau kurang, ditolak pula,” ujarnya. (rep)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry