Pelaku dibawa ke ruang tahanan setelah press release di Mapolres Probolinggo selesai dilaksanakan

PROBOLINGGO | duta.co – Seorang oknum guru ngaji yang mencabuli santrinya hingga hamil di Kabupaten Probolinggo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan dalam press release kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial S (54) di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/2/2024).

Adapun korban berinisial HM (18) dan masih berstatus pelajar. Wakapolres Supiyan menjelaskan, korban diketahui hamil saat ia mengeluh sakit mual dan pusing pada Senin (29/1/2024) lalu.

“Korban mengeluh mual dan pusing,akhirnya ibu korban memeriksakannya ke seorang bidan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan. Dari hasil pemeriksaan itu lah korban diketahui sedang hamil 3 bulan. Setelah diusut, ternyata korban mengaku menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” jelas Supiyan.

Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Diketahui, korban sudah dicabuli sejak tahun 2020 lalu dan terakhir pada Rabu (27/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, memang awalnya ada ajakan dari pelaku kepada korban.

“Bukan terkait adanya paksaan atau tidak, tapi ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Sementara belum ditemukan adanya korban lain,” terang Fajar.

Fajar menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah melakukan nikah siri. Tetapi, imbuh Fajar, tahapan-tahapan nikah siri itu setelah didalami tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa dikatakan nikah siri.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan apabila persetubuhan itu dilakukan oleh orang tua wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan pidananya ditambah 1/3 dan ancaman pidana menurut Pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Probolinggo juga menghadirkan Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan dan Konselogi PPT-PPA Kabupaten Probolinggo, Ratih Sagita dalam press release itu.

Kiai Wasik menyebut, pihaknya akan mendalami tempat ngaji tersebut apakah ada penyimpangan ajaran atau tidak.

“Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi karena ini sudah yang kedua kalinya. Soal nikah siri itu, kalau syaratnya tidak terpenuhi seperti tidak adanya wali maka pernikahan itu tidak sah secara syariat,” jelas Kiai Wasik.

Sementara itu, Ratih menyebut, saat ini sedang dilakukan pendampingan psikologis terhadap korban karena mangalami depresi berat dan cemas.

“Ini dilakukan untuk mengurangi efek trauma yang dialami korban dan mencegah taruma berkelanjutan. Kami akan terus perkembangan psikologis korban. Kami siap ketika kami dibutuhkan untuk melakukan terapi psikologis,” ujar Ratih.

Ratih menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sekolah korban agar korban bisa melanjutkan sekolahnya karena diketahui korban sudah kelas XII dan hampir lulus. Mungkin korban akan bersekolah secara daring. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry