KEDIRI|duta.co – Rapat Kerja digelar Komisi A bersama Polres Kediri Kota, Satpol PP, Bagian Hukum DPPKAD, Inspektorat , Kominfo dan Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan, Jumat (18/09) bertempat di Gedung DPRD Kota Kediri membahas terkait Operasi Yustisi. Persoalan masker model scuba, penerapan jumlah denda dan dasar hukumnya menjadi topik menarik dalam pembahasan dipimpin Reza Darmawan Ketua Komisi A.

Selain materi di atas, munculnya persoalan kerumunan massa saat terjadi penindakan menjadi sorotan para wakil rakyat. Kemudian adanya temuan satu keluarga saat bepergian naik mobil kemudian diberhentikan. “Mobil pribadi merupakan kepanjangan dari rumah, selagi penumpang masih satu keluarga kemungkinan masih aman. Bila ada temuan, saat salah satu penumpang mobil sedang makan di dalam mobil, apakah harus dijerat sanksi,” ucap Fadhilah Puspawati, Anggota Komisi A

Selain itu, politisi perempuan dari PDI Perjuangan juga menemukan adanya kerumunan massa saat digelar Operasi Yustisi. “Saya kebetulan lewat di Bundaran zsekartaji, saat terjadi kerumunan kita sudah lemas dan kenapa bisa lepas dari pengawasan bila sudah jejer lebih dari 10 orang. Mari ini menjadi kajian bersama, termasuk ada aduan memakai masker Scuba kenapa juga ditindak. Aturan mana yang dipakai?,” imbuhnya.

Plt. Kasatpol PP H. Ferry Jatmiko menyampaikan bahwa selama enam bulan ini pemerintah kota telah melakukan sosialisasi terkait Perwali Nomor 16 Tahun 2020 dan kemudian muncul Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur terkait penerapan sanksi. “Kami telah membagikan masker sebanyak 16 ribu dan telah enam bulan ini melakukan sosialisasi atas Perwali tersebut. Bahwa kami tidak melakukan tindakan bagi warga yang memakai masker Scuba,” jelas Ferry Jatmiko.

Penjelasan disampaikan Agus Dwi Ratmoko, Kasi Trantibum bahwa hingga saat ini telah 100 orang telah terjaring. “Telah 100 lebih pelanggar dan selama ini tidak ada perlawanan. Adapun 70% warga di luar Kota Kediri. Sebagian besar membawa masker namun tidak memakai. Kemudian 20% yang tidak membawa masker,” jelasnya.

Dalam penutup, Reza Darmawan mewakili Komisi A sepakat menyarankan agar dibuatkan Perda Kota Kediri khusus terkait Covid. “Bagaimana Perwali bisa mengatur sanksi? Itu Perda Propinsi bukan khusus untuk Corona namun soal ketertiban umum. Ada setoran uang dari hasil razia sebesar 1 juta 90 ribu ke Kas Daerah itu ilegal. Seharusnya Pemerintah Kota segera membuat Perda, agar tidak salah dalam penerapannya dan apa disampaikan kepada masyarakat tidak menjadikan kesalahpahaman,” jelas Reza Darmawan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry