Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

SIDOARJO | duta.co – Asas praduga tak bersalah, memang, harus dijunjung tinggi. Tetapi, sebagian warga, sudah tak sabar. Ingin segera koruptor bersih dari Bumi Udang ini. Salah satunya perempuan atas nama LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB). Wanita itu terlihat geram dengan dugaan korupsi Bupati Sidoarjo H Ahmasd Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

“Saudara Muhdlor ini melakukan tindak pidana korupsi. Bukti sudah cukup. Mengapa ditunda-tunda? Penangkapan Muhdlor harus segera dilakukan. KPK harus segera menangkap, apalagi Pak Prabowo sudah dimenangkan di daerah ini, tangkap seorang koruptor. Tangkap maling, tangkap pencuri. Bahasa koruptor terlalu sopan,” katanya dengan dana kasar dalam video pendek, berdurasi 1,04 menit terlihat duta.co, Kamis (2/5/24).

Padahal, Kamis (2/5), status tersangka Gus Muhdlor sedang menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.

Sidang perdana melawan KPK ini, memang khusus terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Seminggu kemudian, perkara No 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu baru diputus. Sementara, Jumat (3/5/24) KPK kembali memeriksa Gus Muhdlor di Gedung KPK sebagai tersangka, setelah gagal di awal pemanggilan. KPK sudah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa, 16 April lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut, gugatan praperadilan itu merupakan hak siapa pun termasuk seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Silakan, itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan dan kami sangat siap hadapi,” kata Ali.

Dan, katanya, semua harus paham, bahwa gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan. Tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK. “Praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata, substansi perkara akan diuji dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor,” katanya.

Jadi? Pemeriksaan Gus Muhdlor, hari Jumat (3/5/24), ini benar-benar keramat. Jika KPK memiliki bukti kuat, bukan tidak mungkin Gus Muhdlor  akan ditahan langsung. “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” kata Ali.

Ali Fikri pun yakin, Gus Muhdlor tidak akan kabur, mengingat sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. “Kalau kabur mungkin di dalam negeri ya kita nanti bisa dicari. Cuma kami tetap berharap bahwa yang bersangkutan kooperatif untuk hadir nanti di tanggal 3 hari Jumat,” kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).

Jadi? Agenda pemeriksaan Jumat (3/5), ini sesungguhnya merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Inilah kesempatan Gus Muhdlor membela diri. Apakan bisa meyakinkan penyidik KPK atau tidak? Apakah  Gus Muhdlor ‘mantuk’ (pulang) atau justru masuk (ditahan)? Kita tunggu, sampai KPK atau Gus Muhdlor sendiri mengumumkan hasil pemeriksaan . (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry