Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra saat melakukan pemecatan kepada kedua anggotanya

LAMONGAN | duta.co – Dua anggota polisi, Polres Lamongan berpangkat Bripka dipecat dengan tidak hormat karena melakukan desersi, yaitu tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan kepada atasannya selama lebih dari 30 hari berturut – turut.

Dua anggota polisi yang dipecat tersebut yakni Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono. Upacara pemecatan dilaksanakan di pelataran Polres Lamongan pada Senin (29/4) kemarin.

Bripka Fransen Santoso Sujono telah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut mulai bulan Oktober 2020. Sedangkan Bripka Bagus Adhianto melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 hingga sekarang.

Kedua anggota ini dijerat dengan pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.

Pemberhentian keduanya tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor: KEP/145/III/2024 untuk Bagus Adhianto, dan nomor: KEP/146/III/2024 untuk Fransen Santoso Sujono.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan, pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia karena keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Dalam amanat Kapolres AKBP Bobby A Condroputra upacara pemecatan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini juga merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri,” tandas Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (02/5). (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry