MALANG | duta.co – Gunawan Wibisono HS SH MHum caleg DPRD PDIP Malang Raya berupaya pasang badan untuk mengamankan perolehan suara. Apalagi berita yang santer berkembang ada upaya-upaya pencurian suara untuk meloloskan caleg tertentu. Ia pun bersama tim Gunawan Center melaporkan indikasi pencurian suaranya ke Bawaslu Provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Gunawan Center, Khusairi. Bahwa pihaknya konsen melakulan pengawalan raihan suara PDIP Malang Raya. Upaya yang dilakukan tidak lagi ditingkat dapil VI Malang Raya, tapi tak segan langsung menembus Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

“Saat ini konsentrasi tim di penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang. Karena penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final,” ungkap Khusairi, Jumat (1/3).

Perlu diketahui, hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari kemarin, Gunawan Wibisono HS SH MHum sebagai caleg DPRD  mendapatkan 43.597 suara. Hasil itu merupakan akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,68 persen (total TPS sebanyak 10.824).

Perolehan tersebut jauh lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.854 suara), Saifudin Zuhri (33.870 suara), dan Sri Untari (32.347 suara). Sedangkan Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang jadwalnya dilakukan Sabtu besok (2/3). Maka itu kami berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono).

Apalagi, indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif. Terutama di empat kecamatan Kota Malang. Yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing, dan Sukun.

“Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, total suara di Kota Malang yang berhasil dikumpulkan berada di angka lebih 10 ribu-an,” terangnya.

Rinciannya, perolehan suara di Kecamatan Lowokwaru sekitar 3.500, Sukun 1.200, dan lebih dari 7 ribu suara di Kedungkandang, Blimbing, serta Klojen. Nah, data yang berhasil ditemukan, tujuh ribu lebih suara partai itulah yang berpindah ke caleg tertentu, bahkan ada suara caleg yang juga pindah ke caleg lain.

Khusairi menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi. Tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu. Maka pada Jumat, (1/3), pihak kuasa hukum Gunawan Wibisono melaporkan indikasi-indikasi tersebut ke Bawaslu Provinsi Jatim.

“Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” tukasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim. Surat edaran tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi dua poin yang intinya meminta semua DPC PDIP se-Jatim dan caleg PDIP se-Jatim untuk mengawal perolehan suara di setiap tingkatan dan tidak boleh memindahkan hasil penghitungan suara partai ke suara caleg.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry