DIAMANKAN: Tersangka penipuan dan pengelapan uang wajib pajak saat diamankan ke Mapolsek Jambangan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tak tahan melihat uang dengan jumlah besar, seorang pria bernama Amzal Anugraha (42), warga Griya Kartika RT 22 RW 05 Kelurahan Cemandi, Sedati, Sidoarjo nekat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien yang seorang notaris. Akibatnya Amzal dilaporkan sang notaris dengan tuduhan menggunakan uang sebesar Rp 45 juta  miliknya.

Kejadian itu bermula saat Amzal, yang merupakan karyawan lepas dari notaris, dipercaya untuk menyetorkan uang sebesar Rp 45 juta untuk pembayaran tunggakan pajak milik kliennya. Dari pengakuan Amzal, saat itu uang dengan total Rp 45 juta tersebut diberikan kepadanya secara berkala, yakni Rp 20 juta diberikan tunai, sedang sisanya ditransferkan melalui rekening miliknya.

Setelah mendapatkan total keseluruhan, Amzal kemudian memiliki niat jahat dengan menguasai uang tersebut dan digunakam untuk keperluan pribadinya. Namun tak semata-mata membawa kabur, Amzal meminta bantuan tersangka lain bernama Panca Eko Prasetyo (37), warga Menganti Permai Blok B 10/8 Gresik untuk memanipulasi data pembayaran dengan print out fiktif.

Dengan upah Rp 10 juta, Panca kemudian menggunakan keahliannya dengan mengedit print pembayaran menyerupai aslinya. Ia mengisi blanko asli dari Dirjen Pajak, namun stempel dan print out pembayaran itu diedit menggunakan scan dan photoshop.

“Saya minta pengurusan surat palsunya di Panca ini mas, kalau untuk aksi ini baru sekali,” aku Amzal sang inisiator tipu gelap ini.

Saat disetorkan bukti pembayaran itu, notaris masih belum mengetahui jika itu merupakan bukti pembayaran palsu. Notaris yang juga pelapor akhirnya mengetahui jika bukti pembayaran yang diserahkan pelaku itu palsu, saat kliennya melakukan komplain.

Sebelumnya klien tersebut melakukan pengecekan ke Dirjen Pajak, disitu nama miliknya sebagai wajib pajak tertera, belum membayar pajak sejumlah tunggakan tersebut. “Memang benar, yang melaporkan pelaku adalah notaris yang merupakan bos dari pelaku,” terang Kompol Gatot, Kapolsek Jambangan Surabaya, Senin (15/5).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry