GELAR UNGKAP: Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, saat melakukan gelar ungkap peredaran narkoba ke pengamen dengan tersangka <argiharjo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Margiharjo bisa dibilang bermental baja. Tanpa sedikitpun malu dan gemetar, pria 37 tahun ini menjawab dengan lantang semua pertanyaan polisi. Padahal, hukuman panjang siap menanti atas ulahnya dalam peredaran gelap narkoba.

Dengan ditangkapnya Margi, terbongkar pula aktivitas peredaran narkoba yang menyasar sejumlah pengamen jalanan. Margi sendiri ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (26/8) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan berhasil setelah sebelumnya pergerakan Margi sudah dipantau. Diapun akhirnya menyerah tanpa syarat di hadapan petugas Kepolisian. Sebab, sebelum sampai ke pembeli, ban motor yang ditungganginya bocor, tepatnya di Jalan Kertajaya Surabaya. Saat itulah, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menyergap dan menggeledahnya.

“Saat kami geledah, kami mendapati tiga poket kecil berisi narkoba jenis sabu. Rencananya, sabu itu akan dikirimnya kepada pembeli,” sebut Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (11/9).

Dari temuan itu, Margi kemudian dikeler ke tempat tinggalnya, yakni di sebuah kos di Jalan Raya Nginden Semolo Surabaya. Dari kamar kos warga Pucang Arjo Kertajaya Surabaya ini, anggota menemukan kembali sabu sebanyak tiga paket besar.

“Total, kami menyita sebanyak 27,64 gram dari tangan tersangka (Margi, red) ini,” beber Kompol Anton.

Selain itu, anggota juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya sebuah HP,  sebuah kartu ATM, sebuah sekrop kecil, 2 lembar grenjeng bungkus bekas sabu, selembar kertas bukti transfer, sebuah kalkulator, 4 sendok kecil, sebuah klip kosong, 50 lembar grenjeng, sebuah timbangan elektrik, dan sebuah buku catatan transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan bisnis narkobanya ini setahun terakhir. Dia mengedarkan narkoba di bawah kendali RZ yang saat ini tengah kami buru,” ulas Kompol Anton.

Pengambilan narkoba yang dilakukan Margi ke RZ, dilakukan secara ranjau. Sekali ambil, rata-rata 25 gram. Oleh Margi kemudian diecer jadi paket paket kecil, kemudian diedarkan. Sasarannya adalah kepada sejumlah pengamen.

Untuk pembelinya, kadang dari pelanggan RZ, kadang dari pelanggan Margi sendiri. Setiap kali transaksi, Margi mengaku paling sedikit mendapat upah (keuntungan) Rp 50 ribu.

Sementara kepada penyidik, Margi mengaku jika dirinya memilih menjalankan bisnis narkoba setelah mendapat tawaran dari RZ. Keduanya saling mengenal, karena saat itu keduanya sama-sama jadi pengamen. Kendati saat itu Margi menolak, Margi akhirnya menerima tawaran RZ tersebut.

“Setelah saya tidak mengamen, saya kemudian jadi crew rental sound system. Setelah menganggur, saya baru menjual sabu ini. Untuk mencukupi kebutuhan hidup saya sehari-hari,” ujar pria yang hingga kini masih membujang tersebut. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry