Firly Irhamni, SIP, MM – Dosen Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis

DI INDONESIA, sistem fintech dikembangkan dan dikenalkan pertama kali oleh Amar Bank, melalui aplikasi bernama Tunaiku pada tahun 2014. Dalam waktu lima tahun hingga 2019, Tunaiku terus tumbuh bersama 200 ribu nasabahnya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 Triliun.

Menurut Managing Director Amar Bank, Vishal Tulsian, awal berdirinya Tunaiku mengalami fase yang sulit, terutama dalam urusan birokrasi. Namun setelah mengantongi izin dari pemerintah, Tunaiku telah memberikan kontribusi yang baik pada keberlangsungan kredit perbankan di Indonesia.

Tercatat sepanjang 2018 pertumbuhan Amar Bank dalam kredit perbankan di Indonesia berhasil mencapai angka 12.45 persen. Sedangkan dari rasio net pinjaman bermasalah (NPL) pada tahun yang sama berkisar -0.61 persen.

Sementara itu, menurut lembaga negara Bank Indonesia (bi.go.id), Financial Tehcnology secara garis besar diartikan sebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatapmuka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Hal ini yang menjadikan fintech dinilai dapat memberikan peluang besar sebagai alternatif untuk penyelesain masalah keuangan nasional. Tren pertumbuhan fintech menunjukkan kecenderungan yang baik dalam setiap pergerakannya, khususnya dalam sistem kredit keuangan nasional.

Ini ditandai dari meningkatnya penyaluran kredit untuk sektor usaha mikro dan kecil menengah. Bahkan pada Januari 2019, sesuai data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akumulasi penyaluran pinjaman mencapai RP 25.59 Triliun dari 99 fintech pembiayaan yang terdaftar.

Peranan supervisi dan pengawasan Ekonomi Digital dan Fintech menjadi tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK sebagai pengawas platform berbasis digital ini pada Mei 2019 lalu telah merilis fintech lending yang telah menerima tanda daftar.

Tercatat sebanyak 113 platform berhasil memperoleh izin dan tanda terdaftar dari otoritas berwenang tersebut. Sesuai data rilisan tersebut, terdapat 6 jenis usaha yang bergerak dalam bidang syariah, seperti Ammana, Danasyariah, Danakoo, Alamisharia, Syarfi, dan Duha Syariah.

Selain itu ada satu platform yang bergerak dalam dua jenis bidang syarian dan konvensional, yaitu Investree, sedangkan sisanya bergerak dalam bidang konvensional.

Pada 20 Agustus 2018, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK INFINITY. Melalui ini, OJK secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Bahwa OJK INFINITY telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore), dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority.

Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry