SURABAYA | duta.co – Banyak orang bertanya soal jam operasional TPS (tempat pemungutan suara). Harinya, sih, pasti sama, Rabu, 14 Februari 2024. Lantas TPS buka jam berapa? Kalau kita hendak menyalurkan hak suaranya, tentunya penting mengetahui jam operasional TPS.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Dengan kata lain, TPS akan dibuka mulai 07.00 waktu setempat.

Di situ juga diatur pembagian waktu pemungutan suara untuk masing-masing jenis pemilih. Mulai dari pemilih DPT, DPTb, hingga DPK. Pedoman KPU menyebutkan pengaturan waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran.

Perlu diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul: 07.00-07.59 – 08.00-08.59 – 09.00-09.59 dan pukul 10.00-10.59. Tetapi, apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tersebut, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung yakni pukul 07.00-13.00, maka KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara bagi Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu tersebut, akan tetap diberikan kesempatan.

Adapun Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, atau DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir. Daftar Pemilih Tetap (DPT): 07.00-13.00. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 2 jam sebelum pemungutan suara selesai Daftar Pemilih Khusus (DPK): 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

Apa Saja yang Dibawa ke TPS?

Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos di TPS. Berikut ini rincian dokumen yang harus dibawa sesuai jenis pemilih:

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Model A surat pindah memilih
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

Mudah bukan? Ayo ke TPS, sukseskan Pemilu 2024. (dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry