Pelaku pencurian saat diamankan petugas Polsek Karanggeneng.

LAMONGAN | duta.co – Seorang pria berinisial YN (47) warga Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan diamankan Polsek Karanggeneng. Ia diamankan di rumahnya lantaran diduga telah membobol gudang pemotongan ayam yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Gudang pemotongan ayam yang dibobol oleh YN itu yakni milik Hasan Bisri (55) asal Dusun Patiyen Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. YN berhasil menggasak mesin jenset yang berada di dalam gudang pemotongan ayam yang berada di Desa Kawistolegi.

Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati menjelaskan, kejadian dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu (20/12) lalu. Saat itu korban bersama karyawannya pulang dari gudang pemotongan ayam yang berada di Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng yang sementara masih dalam proses pembangunan.

“Pada saat ditinggal pulang oleh korban,  pintu gudang ditutup dan digembok serta ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Pelaku pencurian saat ini sudah ditangkap,” terang AKP Yuli Endarwati saat dihubungi, Selasa (13/2).

Lebih lanjut, AKP Yuli menjelaskan, awalnya keesokan harinya korban bersama karyawannya kembali datang untuk bekerja, namun ia dikejutkan mendapati pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan dibuka paksa.

“Merasa curiga, korban pun langsung memeriksa barang – barang milik korban yang ada di dalam gudang tersebut. Dan ternyata barang berupa mesin jenset. Gunung besar, dua unit mesin sibel, dan dua unit bor besar dan kecil milk korban telah raib,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, sambung AKP Yuli, korban kemudian melaporkan ke Polsek Karanggeneng. Polisi yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian tepatnya di gudang pemotongan ayam di Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng.

Kemudian polisi pada Senin (12/2) mendapatkan informasi jika ada orang yang menawarkan Jenset dan peralatan tukang dengan harga murah. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada nama pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya dan sudah mengakui perbuatannya. Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin jenset warna kuning, satu unit gunting besar dan satu unit sepeda motor milik tersangka tang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Polsek Karanggeneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Yuli. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry