KORBAN INTIMIDASI: PMA, 15, bocah korban persekusi dari sekelompok pria dewasa. (ist)

Jakarta | duta.co – Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua orang berinisial M dan U terkait kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sekelompok massa kepada seorang remaja berinisial PMA (15), di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Sudah kita amankan dua orang. Inisial M dan U. Selanjutnya akan kita serahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo, Kamis (1/6) kemarin, dikutip dari beritasatu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan intimidasi terhadap korban terjadi sekitar pukul 24.00 WIB, Minggu (28/5) lalu.

Massa yang diduga dari ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban PMA di RT 04 RW 03, Cipinang Muara, Jatinegara. Mereka marah dan meminta klarifikasi terkait pernyataan PMA yang menyinggung Rizieq Syihab di Facebook.

Dalam video berdurasi sekitar 02:19 menit yang viral di media sosial, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota FPI itu menginterogasi dan mengintimidasi korban di dalam sebuah ruangan.

Di atas meja ada beberapa lembar kertas bermaterai yang diduga merupakan surat perjanjian agar korban tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selain tindakan intimidasi, ada juga seorang pemuda yang melakukan kekerasan berupa pemukulan serta penamparan terhadap korban. hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry