DOKUMEN: Tumpukan dokumen dan komputer diamankan dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha disita dan diamankan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo disimpan di ruang barang bukti (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co –Setelah  memeriksa tiga Bendahara dan Kepala Unit Usaha yang ada di Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Sidoarjo, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (8/5) mulai memeriksa sejumlah pejabat berkompeten yang dinilai mengetahui sirkulasi pengelolaan keuangan perusahaan daerah itu.

Para pejabat diperiksa tim penyidik lantaran dianggap mengetahui manajemen pengelolaan keuangan sekaligus dianggap pernah melaksanakan pengawasan, audit. Serta mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perusahaan daerah oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo tidak sehat mulai Tahun 2010 – 2016 itu.

Mereka diantaranya Kabag Hukum, Heri Soesanto, Kabag Perekonomian, Reza dan Kabid Sumber Daya Mineral (SDM), Agus Darsono. Selain itu juga ada Inspektor (Kepala Inspektorat) Pemkab Sidoarjo, Eko Udjiono serta Direktur PD Aneka Usaha, Amral Soegianto.

“Rencananya besok mereka akan kami periksa bersama. Harapan kami mereka mau menghadiri jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan tim penyidik Pidsus kemarin,” ungkap Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto, Senin (8/5).

Para saksi itu diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai fakta materiil.  Tim penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di  PD Aneka Usaha. Bahkan penyidik juga mengantongi dokumen tertulis, kuintansi serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kami minta semua yang diperiksa tidak main-main dalam memberikan keterangan. Karena semua keterangan pejabat berkompeten itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tuturnya.

Ditanya materi pemeriksaan untuk Direktur PD Aneka Usaha, ungkap Sunarto bakal diperiksa terkait seluruh hal yang berkaitan dengan keuangan PD Aneka Usaha. Diantaranya mengenai bagi hasil dengan rekanan, setoran ke Pemkab, kontrak kerjasama serta pembelian beberapa aset dengan perusahaan diluar Sidoarjo bernilai miliaran rupiah.

“Khusus Direktur harus mulai terbuka. Jangan sampai menutup-nutupi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Karena itu dapat menjadi beban tersendiri bagi dirinya dan sejumlah pejabat dan saksi lainnya,” ungkapnya.

Sementara soal rencana penetapan tersangka maupun penahanan, Sunarto masih enggan menyampaikannya.  “Dilihat saja. Hasil pemeriksaannya besok dan perkembangannya hasil penyidikannya. Ada temuan baru atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan mengenai pemeriksaan PT DTA hingga kini tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo belum dapat memeriksanya. Ini menyusul keberadaan PT DTA yang beralamatkan di Jakarta saat dikirim surat panggilan berkali-kali tak kunjung ada tanggapan maupun jawaban.

“Tetap penyidik akan memeriksa PT DTA. Karena ada dugaan one prestasi dari perusahaan ini karena tak mampu menbayar sekitar Rp 50 miliar hingga pengelolaan gas macet hingga ditalangi BBG,” tandasnya.

(yud)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry