PENETAPAN : Calon Bupati dan Wakil Bupati saat menerima SK Penetapan calon di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN |duta.co – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (ADJIB), menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, pilkada 2018, Senin (12/2/2018).
Surat Keputusan (SK) Penetapan tersebut, setelah calon dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara komulatif.
“Penetapan ini berdasar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, juga Peraturan KPU nomor 1 tentang tahapan dan nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan,” papar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, saat acara penetapan.
Dengan begitu maka sesuai aturan PKPU, lanjut Winaryo semestinya tahapan berikutnya yakni penetapan nomor urut calon. Karena di Kabupaten Pasuruan pada pilkada tahun 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yakni calon tunggal.
“Dengan begitu tahapan penetapan calon nomor urut tidak bisa dilaksanakan, dan akan dilakukan tahapan lain,” beber dia.
Sementara itu, Calon Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan tersebut. Dengan langkah awal ini, pihaknya siap akan konsolidasi bersama partai pendukung untuk persiapan kampanye.
“Kami siap untuk laksanakan kampanye secara damai bersama partai pendukung. Tentu kami inginkan pilkada ini lancar dan sukses,” jelas Irsyad. (dul)

 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry