Cak Sholeh dan Davi (FT/IST)

SIDOARJO | duta.co – Pengacara muda Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, menyebutnya sebagai kisah miris. “Mas Bro, Mbak Bro. Ini ada kasus miris. Orang diberhentikan tanpa kesalahan apa pun. Di samping saya ini, adalah Mbak Davi Anggun Vindayanti, tinggal di Sepanjang, Sidoarjo,” tegas Cak Sholeh.

Pada tanggal 28 Maret 2022, katanya, dia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ceritanya, melamar. Ada pembukaan lowongan untuk Rumah Sakit Daerah Sukodono, Sidoarjo. “Padahal, ini (RSUD Sukodono), tidak ada. Akhirnya ikut seleksi dan lolos. Penugasannya juga di RSUD Sukodono. Padahal tidak ada. Itu, kabarnya dialami sekitar 60 orang,” jelas Cak Sholeh.

Nah, jelas Cak Sholeh, karena RSUD Sukodono tidak ada, akhirnya dipindah ke RSUD Sidoarjo Barat di Krian.  “Naasnya, tanggal 5 Oktober 2022. Davi kecelakaan tunggal. Dia harus opname di Puskesmas Taman (2 hari). Karena masih bermasalah, akhirnya dipindah ke RSUD Kota (1 minggu). Ujungnya dirujuk ke RSUD Sibar (Krian), tempat dia bekerja,” urai Cak Sholeh dalam video no viral no justice berdurasi  03:55 menit itu.

Aman? Ternyata tidak, proses cuti yang sudah diajukan atas saran BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Sidoarjo, dianggap tidak ada. “Lebih miris, tanggal 25 November 2023, dia (Diva) mendapat surat pemberhentian dari Bupati Sidoarjo H Ahmad Muhdlor  dengan keterangan bahwa dia pernah terkena sanksi. Padahal belum pernah ada masalah, kok langsung di PHK,” Cak Sholeh heran.

Menurut Cak Sholeh, cara-cara seperti ini, harus dilawan. “Pertama, dia dikesankan seakan-akan nakal, tidak pernah sakit, suka tidak masuk kerja. Ini ketidakadilan. Kedua, ada keanehan, seperti munculnya RSUD Sukodono, padahal tidak ada. Anehnya lagi, kota sebesar Kabupaten Sidoarjo, rumah sakitnya belum ada, sudah merekrut tenaga kerja. Ini aneh,” jelasnya.

Wartawan duta.co mencoba memburu nama Davi Anggun Vindayanti. Ternyata fotonya masih terpampang dalam https://rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id/?page=pegawai&p=4. Di sini tertulis sebagai karyawan ‘Pengelola Sarpras’. Masih dalam kasus tersebut, nama Davi juga terdaftar dalam gugatan PTUN No perkara 46/G/2024/PTUN.SBY tanggal 5 Maret 2024 dengan tergugat Bupati Sidoarjo.

Wanita kelahiran 25 Desember 1989 ini, memang telah menerima petikan Keputusan Bupati Sidoarjo No 813/4803/438.6.4/2022 tentang pengangkatan Calon PNS. Tanpa merasa salah, tiba-tiba menerima Keputusan Bupati Sidoarjo No 880/13766/438.6.4/2023. Isinya Pemberhentian Dengan Hormat, Tidak Atas Nama Permintaan Sendiri sebagai Calon PNS.

Ada banyak pertimbangan Bupati Ahmad Muhdlor sebelum menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian. Salah satunya “… bahwa sdr. DEVI ANGGUN VINDAYANTI, A.MD meskipun sudah diberi hukuman disiplin yang setimpal terhadap pelanggaran disiplin yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b konsideran menimbang, tetapi tidak membuat jera yang bersangkutan dan sepatutnya yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin lebih berat,” begitu bunyi Surat Keputusan tersebut.

Inilah yang menurut Cak Sholeh, sebuah ketidakadilan dan harus dilawan. Menurutnya, Davi Anggun telah terdholimi. “Dia orang kecil, tidak memiliki kekuatan  untuk melawan. Karena itu, bantu viralkan, no viral no justice,” tegas Cak Sholeh kepada duta.co. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry