TRENGGALEK | duta.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memberikan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi bagi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, (29/11/2018).

Bupati Trenggalek, Dr Emil Elestianto Dardak, MSc, menyambut positif kehadiran Deputi Pencegahan KPK ke Trenggalek untuk berbagi pemahaman terkait dengan gratifikasi yang telah menjerat banyak pejabat Pemerintah di berbagai daerah.

Alasan mendasar dari Emil karena banyaknya kalangan yang terjerat kasus tersebut dapat dimungkinkan karena kurangnya pemahaman akan gratifikasi.

“Tidak semua pemberian kepada pejabat Pemerintah atau penyelenggara Negara itu gratifikasi,” terang Bupati Emil.

Untuk itu sebisa mungkin, masih lanjut Bupati Emil, setidaknya pejabat di bawah naungannya tidak sampai terjerat kasus hukum dari lembaga anti rasuah ini.

“Dengan sosialisasi dari Deputi Pencegahan KPK ini kita harapkan ada pemahaman yang tepat dari pejabat dan penyelenggara Negara, sehingga dapat terhindar dari jeratan kasus gratifikasi ini,” lanjutnya.

KPK, dalam hal ini mengirimkan dua narasumber yang menyampaikan materi tentang gratifikasi dengan cara yang sangat menarik. Jadi, diharapkan tak ada bukan tegang atau pun takut, namun justru terpanggil, karena peserta disuguhi tayangan video yang inspiratif.

“Terus juga ada sistem lapor, mungkin orang mendapatkan barang dari orang lain, apalagi orang itu berharap pamrih pasti kita tolak. Namun yang ngasih ini orang yang tidak berpotensi gratifikasi kita bisa lapor, seperti UMKM memberikan produk kepada kita untuk bermaksud kita mengendorse balik barang mereka,” terang Emil Dardak.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama dengan instansi vertikal lainnya terhadap upaya pencegahan gratifikasi di Trenggalek, dalam kegiatan ini pula sekaligus dilaksanakan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Pimpinan Daerah terkait pengendalian gratifikasi Perangkat Daerah dan pengendalian gratifikasi asosiasi penyedia barang dan jasa di Kabupaten Trenggalek.

“Kita tadi juga tandatangan MoU pengendalian gratifikasi di OPD dan penyedia barang jasa,” terangnya.

Penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di Kabupaten Trenggalek tersebut disaksikan oleh perwakilan Deputi Pencegahan KPK, Andhina Rizkyta Putri selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi dan Yolanda Angelina Setiawati selaku Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi.

Sistem lapor, dijelaskan Bupati Emil, mungkin orang mendapatkan barang dari orang lain, apalagi orang itu berharap pamrih pasti pihaknya tolak.

“Namun yang ngasih ini orang yang tidak berpotensi gratifikasi kita bisa lapor, seperti UMKM memberikan produk kepada kita untuk bermaksud kita mengendorse balik barang mereka,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry