Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes  – Dosen DIV Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Kesehatan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikenal dengan istilah K3 merupakan salah satu aspek dalam perlindungan ketenagakerjaan. Ini merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.

Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempatan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3 dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Apabila semua potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar. Momentum peringatan bulan K3 Nasional dilaksanakan setiap 12 Januari hingga 12 Februari.

Pemerintah mencanangkan bulan k3 nasional dengan tujuan untuk :

1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3.
2. Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha.
3. Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekonomi.
4. Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing.
5. Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sasaranya adalah :
– Meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan SMK 3.
– Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan.
– Meningkatkanya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3.
– Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.

Harapan dalam momentum bulan k3 nasional adalah bisa melaksanakan program-program yang bersifat strategis, promotive dan implementatif. Miisalnya kegiatan strategis antara lain pencanangan bulan K3, apel bulan K3, pemberian penghargaan K3, pembengtukan komite investigasi kecelakaan kerja, pembentukan forum, komunitas dan jeejaring K3.

Kegiatan promotive antara lain :  promosi K3,  edukasi K3, seminar dan lokakarya, lomba lomba K3 serta aksi sosial K3, kampanye gerakan pekerja sosial (GPS), sosialisasi senam pekerja sehat, pemasanagan bendera, spanduk, umbul umbul dan baliho K3, kegiatan promotive lainnya sesuai kondisi.

Selain itu juga bisa melaksanakan kegiatan yang bersifat implementatif yakni pemeriksaan dan pengujian K3, pemeriksaan Kesehatan enaga kerja, pemngukuran dan pengujian lingkungan kerja, penannagan kasus kecelakaan kerja dan PAK, inovasi implementasi K3, Audit SMK3.

Dengan demikian jika program -program tersebut bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan atau masyarakat luas lainnya.

Sehingga tujuan K3, dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry