KASAT Reskrim AKP Heri menunjukkan handphone yang dicuri Alfian. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Muhammad Alfian (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai melakukan pencurian di sebuah konter HP bernama Vespa Cell yang terletak di Jl Mastrip Kota Probolinggo.

Pemilik konter Wahyu Sutjahyo melapor kepada Polresta setelah diketahui konternya dibobol maling pada Kamis (2/7) lalu. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan akhirnya berhasil menangkap Muhammad Alfian sebagai terduga di kediamannya yang berada di rumah kost pada Senin (6/7) tepatnya di Jl. Pahlawan Gg IX Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Alfian mengaku mencuri dengan cara merusak jendela belakang konter lalu memanjatnya, setelah itu merusak kunci etalase dan mengeksekusi barang yang ada di dalamnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Heri Sugiono menjelaskan, dari hasil penyidikan polisi menggeledah kamar pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa 19 HP dengan berbagai macam merk, 2 buah baterai HP, kotak berisi 57 kartu memory, 1 lembar bukti gadai HP atas nama Gaden Yupri, serta 1 tas punggung merk Adidas.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Heri. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry