keterangan gambar beritamalukuonline.com

JAKARTA | duta.co – Harga BBM tak kunjung turun. Ombudsman RI ikut membocorkan alasan kenapa sampai dengan saat ini PT Pertamina (Persero) tak juga menurunkan harga BBM walau minyak dunia sempat tertekan hebat.

Adalah anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan Pertamina untuk tak menurunkan harga BBM. “Setidaknya yang saya tangkap dari penjelasan Pertamina, ada tiga alasan pokok mengapa harga BBM tidak turun,” ujar Laode seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/5).

Pertama, karena harga pokok BBM yang dijual di Indonesia sekarang ini adalah harga sebelum minyak dunia turun. Jadi katanya, kalau dijual dengan harga murah, sudah pasti Pertamina akan mengalami kerugian besar.

Kedua, fluktuasi harga minyak dunia. Ia mengatakan pada hari dimana direksi PT Pertamina memberikan penjelasan secara virtual pada ombudsman harga BBM dunia menanjak naik di atas US$30-an per barel. Padahal sebelumnya, harga minyak dunia sempat menyentuh posisi US$24,88 per barel atau level harga terendah selama 18 tahun belakangan ini. Ketiga, faktor kesehatan keuangan Pertamina.

Lucunya, dari ketiga alasan itu, sulit dipahami. Bukankah Pertamina selama ini sudah menyerahkan harga ke pasar. Apalagi alasan faktor kesehatan keuangan Pertamina, sementara rakyat tidak diberitahu, faktor apa saja yang membuat Pertamina bangkrut. Apakah karena gajinya yang kelewat besar? Apa ada cukong yang membuat pertamina tidak berkutik?

1 Juni Harusnya Turun

Yang jelas, para pengamat energi sudah berteriak, bahwa, tidak seharusnya Pertamina ‘mencekik’ kantong rakyat, apalagi di tengah sulit seperti ini. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sampai menulis ‘sedekah’ terbesar kita saat ini justru mengalir ke Pertamina.

Menurut pengamat energi, Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Ron 92 mulai 1 Juni 2020, seharusnya di kisaran harga yang wajar, sebesar Rp5.700 per liter di SPBU.

Perhitungan harga tersebut bila dilihat berdasarkan rerata nilai Mean Oil Platt Singapore (harga rerata transaksi bulanan minyak di pasar Singapur/MOPS) Gasoline 92 US$35 per barel dan rerata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp15.000.

Pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuturkan, perhitungan nilai rerata tersebut berdasarkan periode mulai 25 April hingga 24 Mei 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 62 K/12/MEN/2020 merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan telah diubah jadi Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018, semuanya ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Dirinya melanjutkan, di semua aturan yang ada, khususnya soal penetapan harga eceran BBM yang berlaku di SPBU dan nelayan, harga BBM umum (Pertalite, Dexlite, Pertamax, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo) adalah wewenang Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM melaui Direktorat Jenderal Migas.

“Seandainya pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat,” jelas Yusri Usman dalam keterangannya yang diperoleh wartaekonomi.co.id, Selasa (26/5/2020).

Dia kembali menambahkan, tentu menyedihkan, pelanggaran dilakukan Pertamina dan badan usaha lainnya atas persetujuan regulator dalam hal ini Menteri ESDM, ternyata diketahui dan dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pertamina Diduga Bohong

Mengingat Menteri ESDM, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Mei 2020, pada delapan butir dari simpulan rapatnya mengatakan bahwa akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan peserta rapat pada 11 Mei 2020, tapi publik tak pernah tahu hasilnya sampai sekarang.

Selain itu, lanjut Yusri, ternyata Presiden Jokowi sudah mengetahui bahwa harga wajar BBM berdasarkan rapat terbatas pada 27 April 2020 terkait harga BBM pada kondisi pandemi Covid-19 secara virtual.

Direksi Pertamina diduga berbohong dalam simulasi harga BBM dengan menggunakan parameter MOPS Gasoline 92 adalah US$40 per barel dengan nilai tukar Rp14.759 per dolar. Kenyataannya terbukti harga wajar Ron 92 adalah Rp6.125,47 per liter dan Ron 90 seharga Rp6.092,88 per liter.

“Namun sampai hari ini, dengan berbagai alasan tak masuk akal, termasuk akibat ketidakefisienan Pertamina dalam melakukan proses bisnisnya dari hulu ke hilir apakah harus dibebankan kepada rakyat? Sehingga Pertamina masih menjual Pertamax 92 di SPBU seharga Rp9.000 per liter dan Pertalite Rp6.450 per liter,” terangnya.

Padahal nilai MOPS Gasoline yang disampaikan dalam simulasi dengan Presiden itu bertolak belakang dengan keterangan Bos Pertamina Nicke Widyawati seminggu sebelumnya, yaitu saat RDP soal harga BBM dengan komisi VII DPR RI pada 21 April 2020.

Lebih detail Nicke mengatakan saat itu dan dikutip banyak media bahwa harga BBM impor saat ini lebih murah dari harga saat Pertamina membeli minyak mentah di pertengahan Maret 2020, yakni US$24 per barel, sementara harga produk BBM hanya US$22,5 per barel. (sumber: cnnindonesia.com dan wartaekomomi.co.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry