Pelaku Arif Efendi saat diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Arif Efendi (26) asal Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pria tersebut diringkus setelah kedapatan nekat mencuri motor milik Supriyanto, yang tidak lain merupakan juragan pelaku. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengamati dan menunggu pemilik rumah keluar. Saat pemilik rumah tidak berada dirumah, pelaku seketika langsung melancfarkan aksinya dengan membawa lari motor jenis PCX.

“Pelaku ini merupakan karyawan dari korban, saat kejadian motor berada di dalam rumah terparkir di dapur. Mengetahui korban keluar rumah pelaku langsung melancarkan aksinya,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, korban memarkir sepeda motor Honda tipe PCX warna putih bernopol S 4294 IG di dalam dapur rumahnya, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 14 00 Wib. Pelaku masuk ke rumah korban ketika dalam kondisi sepi tanpa penghuni.

Saat korban kembali, kata dia, motor PCX miliknya telah hilang, korban sempat melakukan pencarian disekitar rumahnya, namun tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas yang datang di lokasi kejadian langsung meminta keterangan sejumlah saksi, didapati dari keterangan istri korban, dirinya berpapasan dengan pelaku yang saat itu menegndarai motor milik korban.

Petugas sempat melakukan pencarian dirumah mertua pelaku di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Namun saat berada di lokasi korban telah pergi dan sudah tidak tinggal di rumah mertuannya

“Pelaku ternyata sudah tidak tinggal dirumah mertuannya,” terang Kompol Priyanto.

Hasil penyelidikan, ternyata pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mendapat laporan itu, anggota polsek setempat dan Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku melarikan diri di Pasuruan dan anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah kakaknya yang beralamat di Pasuruan,” terangnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan motor korban telah digadaikan sebesar Rp 20 juta kepada temannya Endang salah satu warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Endang menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas untuk di bawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankna. Dan atas perbuatannya tersebut pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry