Petugas mendatangi salah satu money changer yang tak berizin. DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur menggandeng pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penertiban terhadap tempat penukaran uang tak berizin.

 Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.

Dalam hal ini Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau ‘money changer’ tersebut.

Kegiatan penertiban itu sudah dilakukan selama dua hari yakni 20 dan 21 Agustus 2019 di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang.

“Hasil penertiban KUPVA tidak berizin tersebut terdapat dua KUPVA yang berkeinginan mengajukan izin dan sepuluh KUPVA menyatakan ingin menutup lokasi usaha atau menghentikan kegiatan penukaran valuta asing,” ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim, Amanlison Sembiring dalam rilisnya, Kamis (5/9).

Dari penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour and travel.

Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap koperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Selanjutnya kata Amanlison, pihaknya akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-phak tersebut.

Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Sebelum melakukan penertiban BI telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada KPwBI Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan bersama Polda Jawa Timur dan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban dimaksud.

Ke depan BI Jawa Timur akan konsisten akan memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin dan akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

Kepada masyarakat khususnya di Jawa Timur dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, dan agar menginformasikan ke Bank Indonesia terdekat jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Kepada penyelenggara KUPVA berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.

Selanjutnya, dihimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia.

Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Fungsi Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry