TRENGGALEK | duta.co — Gegara masalah sepele, hanya mengambil pakan ternak (ramban), Nanang Setiawan (35) warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek nekat membacok Suraji, tetangga sendiri, menggunakan sebilah parang.

Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kiri saat menangkis sabetan parang, paha sebelah kanan terkena tusukan parang dan leher akibat digigit tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan membacok serta menusuk korban dengan menggunakan sebilah parang.

“Memang benar tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang serta pisau dan celana korban yang penuh bercak darah telah diamankan. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,’’ ucapnya, Kamis (22/11/2018).

Didit memaparkan, berawal pada Senin (19/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendatangi  rumah tersangka dengan maksud menanyakan siapa yang telah mengambil tanaman pakan ternak (ramban) di pagar miliknya.

Ketika tersangka ditanya terkait hal itu, lanjut Didit, justru malah dari dalam rumah tersangka menjawab dengan nada tinggi serta marah-marah. Kemudian dari dalam rumah tersangka melemparkan pisau ke arah korban.

Masih kata Didit, lemparan pisau tersebut tidak tidak mengena, kemudian tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa parang yang langsung ditebaskan ke arah korban. Namun tebasan parang itu bisa dihindari oleh korban.

Merasa tebasan parangnya tidak kena, tersangka langsung menggigit leher sambil menebaskan parang, namun dapat ditangkis dengan tangan kiri oleh korban. Tidak cukup di situ tersangka juga menusukkan parang ke arah paha kanan hingga mengalami luka.

Mendengar keributan tersebut, warga sekitar berdatangan dan berupaya melerai. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Durenan. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari pengakuan tersangka, bahwa ia telah mengakui kalau yang mengambil pakan ternak dan sudah minta maaf, namun korban tidak memaafkan. Karena tidak dimaafkan dan merasa kesal, tersangka nekad membacok korban

“Modusnya, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengenai jari kiri dan paha kanan korban. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Jika terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,’’ pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry