Keterangan foto kbr.id

SURABAYA | duta.co –  Dunia sedang dilanda masalah, wabah virus corona (COVID-19).  Begitu juga Indonesia, sibuk dengan penanganan COVID-19. Hampir semua  sektor ekonomi babak belur. Tak terkecuali dunia usaha di Jawa Timur.

Kelompok paling rentan terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah ini adalah buruh formal maupun informal. Data yang telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan RI per tanggal 13 April 2020 lalu, total pekerja yang terdampak mencapai 2,8 juta.

“Di Jatim sendiri pekerja yang ter-PHK 3.315 orang, yang dirumahkan lebih dari 20 ribu orang. Dan jumlah itu diyakini meningkat jauh lebih besar,” demikian keterangan pers yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah  Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia  (KRPI) kepada duta.co, Jumat (1/5/2020).

Banyak Perusahaan Mengaku Terpuruk

Mereka kemudian membentuk Posko Tunjangan Hari Raya 2020. Ada kekhawatiran hak THR pekerja hilang. “Saat ini memasuki bulan puasa ramadhan, ada ancaman bagi pekerja/buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR). Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar THR dengan cara mencicil akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha,” jelasnya dalam keterangan yang diteken Habibus shalihin, Lordinator Posko THR Nuruddin (FSPMI Jatim) dan Arief S. DPW – KRPI Jawa Timur.

Posko Pengaduan THR  ini bermaksud untuk memfalitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar perusahaan, khususnya pada saat wabah seperti ini. Adapun Dasar hukum kebijakan  terkait dengan pemberian THR, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 Tentang Upah;

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. “Maka, Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.

Sesuai Aturan

Adapun  pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2019 sedikitnya 650 (Enam Ratus Lima Puluh) korban pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 7 Perusahaan di 5 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Jember.

Bahwa Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THRnya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya  adalah para buruh kontrak/ outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

Modus lainnya adalah berdalih pekerja/buruh dalam proses PHK dan juga ada beberapa juga yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuar dengan aturan.

Dalam temuan di lapangan beberapa  Korban pelanggaran THR didominasi para pekerja Tetap serta outshorcing dan pekerja kontrak,  THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK.

Modusnya yang sering ditemukan dilapangan adalah para pekerja tetap outshorching dan kontrak yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu. Modus lainnya adalah berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan. (rls)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry