DEMO : Situasi aksi demo Aliansi Mahasiswa Situbondo di depan kantor DPRD Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Sekitar 150 orang mahasiswa-mahasiswi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Situbondo melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Situbondo. Dalam aksinya, mereka meminta kepada DPR RI mencabut Draf R KUHP dan meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo segera mengeluarkan Perpu pencabutan UU KPK, Rabu (25/9/2019).

Aksi demo yang membentangkan poster-poster tulisan menghujat DPR tersebut berlangsung tertib. “Kedatangan kami ke kantor dewan, tak lain untuk menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD Kabupaten Situbondo menyampaikan aspirasi aliansi mahasiswa Situbondo ke DPR Pusat,” kata kordinator aksi demo, Yuda Yulianto dalam orasinya.

Tak hanya itu saja orasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Situbondo. Akan tetapi, mereka juga minta agar aspirasinya ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Situbondo.

“Aksi ini murni dari Aliansi Mahasiswa Situbondo, dan ini merupakan implementasi dari aksi gerakan rakyat. Jadi jangan sampai ada wartawan yang menulis aksi ini ada yang menunggangi,” teriak Fathor Rohim, salah seorang orator aksi.

DPR RI, sambung Yuda Yulianto kordinator aksi, yang sejatinya wakil rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat. Saat ini, DPR RI yang telah dipilih oleh rakyat sudah menodai kepercayaan rakyat dengan mencidrai demokrasi dan konstitusi melalui RKUHP dan pengesahan UU KPK yang telah dibuat oleh DPR RI.

“Banyak pasal-pasal bertentang yang membrangus hak kita sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat dihadapan umum, hak kebebasan pers, hak-hak perempuan, mempidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan. Dan jika, draf RKUHP ini tidak dicabut hanya ditunda, maka akan berpotensi gejolak lebih dahsyat bagi seluruh mahasiswa se Indonesia,” teriak Yuda Yulianto.

Sementara, imbuh Yuda, proses RUU KPK yang telah disahkan pada tanggal 18 September 2019 telah memperlemah agenda penindakan kasus pida korupsi. Proses pembahasannya hanya dilakukan dalam kurun waktu 13 hari tanpa adanya prolognas terlebih dahulu.

“Proses pengesahanya terkesan dipaksakan oleh DPR RI, sehingga banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk membakar kemarahan para mahasiswa untuk bergerak melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan draf RKUHP,” kata Yuda.

Dengan demikian, Yuda bersama Aliansi Mahasiswa Situbondo mendesak dan menuntut kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab yakni, DPR RI untuk segera mencabut RKUHP dan meminta kepada Presiden RI segera mengeluarkan Perpu pencabutan UU KPK.

“Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Situbondo untuk melakukan penolakan terhadap RKUHP dan mendesak Presiden RI menggunakan hak preogratifnya dengan mengeluarkan PERPPU sebagai pencabut UU KPK yang telah disahkan.

Usai melakukan orasi secara panjang lebar, Aliansi Mahasiswa Situbondo ditemui Ketua DPRD Situbondo dan unsur pimpinan DPRD Situbondo lainnya.

“Kami bersama pimpinan dewan yang lainnya siap membawa atau menyampaikan aspirasi Aliansi Mahasiswa Situbondo ke DPR RI. Kami juga mendukung gerakan Aliansi Mahasiswa Situbondo menolak sekaligus mencabut RKUHP dan UU KPK,” jelas Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi, SE dihadapan para pendemo. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry