Suasana pelantikan yang batal (kiri/ft/loetfi) dan surat Sekda Pemkab Sidoarjo yang viral. (FT/IST)

SIDOARJO | duta.co – Seperti diprediksi, pelantikan terhadap 500 pejabat Pemkab Sidoarjo pada Jumat (22/3/24) lalu, bermasalah. Akhirnya, kini, muncul surat pembatalan pelantikan melalui Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan, diteken Sekda Pemkab Sidoarjo, Dr Fenny Apridawati yang turut dalam gerbong pembatalan tersebut.

“Berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo No 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo, bersama ini disampaikan bahwa terhadap pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dilakukan pembatalan untuk memenuhi ketentuan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024,” demikian bunyi surat pembatalan tertanggal 16 April 2024.

Pembatalan memang berlaku pertanggal 19 April, atau Kamis (19/4/24) besok. Tetapi, dengan tegas dalam surat pembatalan itu disebutkan untuk memenuhi ketentuan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024. “Lucu, memang. Mengapa tidak langsung teken Bupati sendiri. Karena Sekda dalam posisi dibatalkan juga. Meski berlaku besok, tetapi, mengacu surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024,” demikian salah seorang warga Sidoarjo melalui media social, terbaca duta.co, Rabu (17/4/24).

Seperti diketahui, Mendagri dalam suratnya, tegas, melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. “Ini mudah sekali dipahami, kok bisa dilanggar begitu saja. Sejak awal, saya sudah yakin akan dibatalkan. Pelantikan itu melanggar pasal 71 ayat 2, UU No 10 tahun 2016, tentang Pilkada,” jelasnya kepada duta.co.

Menurut Cak Sholeh, dilarang (Gubernur, Bupati, Walikota) mutasi 6 bulan sebelum penetapan pemilihan kepala daerah. “Anehnya, teman-teman DPRD Sidoarjo justru diam 1000 bahasa. Ada apa denganmu? Sebagai mitra Pemkab, mewakili rakyat, mestinya anggota DPRD bicara. Jangan diam saja,” jelas Cak Sholeh yang dikenal dengan tagline ‘No Viral No Justice’.

Pemkab Sidoarjo, menurut sumber duta.co, akan melakukan segala upaya, setidaknya sebelum batas waktu yang disampaikan berlaku. Pemberlakuan tanggal (19 April, red) Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan izin dari Kemendagri RI, karena di dalam itu ada pasal kecuali mendapatkan izin dari Kemendagri. “Jadi surat itu terbit sambil menunggu izin Mendagri,” jelas sumber tersebut. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry