INVESTASI RP5 T: Pabrik Semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang. (ist)

SEMARANG | duta.co – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mengeluarkan izin lingkungan pabrik Semen Rembang. Dia pun memastikan operasional pabrik milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang itu jalan terus.

“Iya (operasi). Sudah tinggal teknisnya saja,” ujar Ganjar kepada wartawan di Semarang, Jumat (24/2) kemarin. Penebitan izin lingkungan ini membuat PT Semen Indonesia senilai Rp 5 triliun itu bisa kembali beroperasi lagi setelah mandek sejak 18 Januari 2017.

Ganjar mengatakan, usai izin lingkungan itu terbit, masih ada satu izin lagi yang harus dilengkapi, yaitu izin usaha pertambangan pabrik. Di mana izin IUP itu akan diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah.

Izin pabrik semen Rembang diterbitkan Ganjar pada Kamis malam, 23 Februari 2017. Izin baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Ganjar memastikan izin usaha pertambangan sendiri bisa dilakukan dengan cepat, karena melalui unit pelaksana teknis pelayanan terpadu satu pintu Badan Penanaman Modal Daerah.

“Karena pelayanannya satu atap jadi cepat. Standar operasional prosedurnya sih maksimal 30 hari setelah diajukan,” katanya.

Keputusan yang diterbitkan ini mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik oleh PT Semen Indonesia seluas 293 hektare dengan kapasitas semen tiga juta ton per tahun. Kegiatan yang akan dilakukan ialah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat. Juga, sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.

Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu; serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.

 

Awasi Ketat Operasionalnya

Terkait operasional pabrik, Ganjar minta instansi terkait untuk mengawasi operasional pabrik. “Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bupati Rembang akan mengawasi pelaksanaan operasional pabrik semen ini, tentunya bersama-sama masyarakat,” kata Ganjar, Kamis malam (23/2).

Perintah pengawasan itu, kata Ganjar, dituangkan dalam surat yang dikirim ke tiga institusi tersebut. Surat dikirim ke Bupati Rembang Abdul Hafidz, Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Jateng, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng. Pengawasan dilakukan atas dasar kebersamaan menjaga komitmen.

“Kita awasi bersama, untuk melaksanakan komitmen lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata dia.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2017, izin lingkungan pabrik Semen Rembang telah dicabut, salah satunya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Namun, seusai putusan itu, Ganjar mengambil kebijakan tersendiri atau diskresi dengan meminta kepada PT Semen Indonesia untuk memperbaiki adendum Amdal, sembari minta Komisi Amdal untuk mengawasi perbaikan.

Sembari melakukan perbaikan, seluruh kegiatan operasional pembangunan dihentikan. Alhasil, sejak 18 Februari pabrik semen itu berhenti beroperasi pembangunannya. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry