JAKARTA | duta.co – Mayoritas anggota dan pimpinan di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 diduga menerima aliran duit proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam berkas dakwaan yang beredar setidaknya 52 anggota dan mantan angggota DPR dari Komisi II diduga memperoleh fulus suap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Sejumlah orang yang telah melihat surat dakwaan itu menyatakan 52 orang itu meliputi 4 pemimpin komisi, 5 ketua komisi, dan 8 anggota komisi dengan nama yang disebutkan satu per satu. Kedelapan anggota itu adalah Markus Nari, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, Miryam Haryani, Arief Wibowo, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokoweni, dan Ignatius Mulyono. Adapun sisanya, 37 orang, tak disebutkan dalam berkas dakwaan.

Pimpinan komisi yang disebutkan antara lain mantan Ketua Komisi Partai Golkar, Chairuman Harahap, yang menerima Rp 31,66 miliar; dan mantan wakil ketua dari PDI Perjuangan yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebesar Rp 5,04 miliar. Adapun lima ketua kelompok fraksi dari Partai Keadilan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura masing-masing mendapat Rp 495 juta.

Sembilan anggota itu di antaranya politikus Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, yang mendapat Rp 10,8 miliar; serta politikus PDI Perjuangan yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Rp 814 juta. Adapun 37 anggota Komisi memperoleh duit senilai Rp 174-241 juta.

Sejumlah politikus tersebut telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap nama-nama anggota dan mantan anggota Dewan penerima duit itu. “Kami akan sampaikan di pengadilan secara utuh,” katanya. net