Foto atas: Hormat AHY kepada Capres Prabowo. Foto bawah para pendemo 'Surat Ijo'.

SURABAYA | duta.co – Sedikitnya 40 ribu persil tanah di Surahaya berstatus ‘Surat Ijo’, pemiliknya hanya pegang surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari Pemkot Surabaya. Puluhan tahun mereka berjuang untuk merebut haknya sebagai pemilik, tetapi, status ‘Surat Ijo’ yang mendera sekitar 500 ribu orang itu, sampai kini tak berubah.

Belakangan, masalah ini tidak hanya mendera warga biasa, tetapi, juga tempat-tempat sosial, bahkan tempat ibadah. Kabarnya ratusan masjid di Surabaya yang berstatus Surat Ijo, sehingga jamaah kehilangan haknya. Padahal, tanah itu sudah mereka miliki sejak zaman Belanda.

“Terbaru, saya baca, seluruh notaris yang terlibat jual beli tanah ‘Surat Ijo’ dilaporkan ke Kemenkum HAM. Mereka dianggap mafia tanah. Sampai kapan ini selesai?” demikian H Tjetjep Mohammad Yasien, SH, MH kepada duta.co, Rabu (6/3/24).

H Tjetjep Mohammad Yasien, SH, MH (GUs Yasien)

Menurut Gus Yasien, panggilan akrabnya, ini babak baru untuk penyelesaian ‘Surat Ijo’. Hampir seluruh daerah, problem Surat Ijo itu, selesai. Tinggal di Kota Pahlawan Surabaya. “Kami berharap di era presiden dan wakil presiden baru, masalah ini selesai. Apalagi sekarang Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tegas alumni PP Tebuireng ini.

Pengacara senior Surabaya ini siap membeber data-data penting terkait Surat Ijo. Seperti nasib Masjid Al-Quba’, Pucang Anom, Surabaya, ini benar-benar tragis. Maunya (pengurus) memperoleh izin dari Pemkot Surabaya perihal status (bangunan) Masjid. Tetapi, yang terjadi justru diambil alih Pemkot dengan cara ‘membeli’ seharga Rp 294,6 juta. “Tragis! Jadilah ‘Surat Ijo’,” terangnya.

Seperti diberitakan duta.co, pengurus Masjid ini sudah berkali-kali memprotes Pemkot Surabaya. Tetapi tidak bisa.  “Kita mau urus izin. Lho kok malah dapat begini,” demikian H Fauzy Hanik, SH, MSI, Takmir Masjid Al-Quba’ kepada duta.co  sambil menunjukkan lembar rincian objek perjanjian tertanggal  23 Oktober 2019 dengan luas tanah 419,78m2, tercatat dalam register No 12345678-0000-20041-1.

Padahal, menurutnya, hampir satu abad tanah ini menjadi tempat ibadah warga. Awalnya musholla kemudian jamaah mengubah menjadi masjid. Jamaah memperluas dengan membeli tanah sebelahnya (status Surat Ijo).  “Masjid ini diresmikan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar tahun 2018. Kok jadi sewa ke Pemkot,” tambahnya heran.

Kisahnya, unik, karena ingin memiliki surat resmi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), maka, pengurus masjid melakukan koordinasi dengan pemerintah kota. “Pernah dikumpulkan di Kecamatan Gubeng. Saat itu, ada sekitar 10 masjid dengan problem yang sama. Semua berkeinginan mendapat izin bangunan, lha kok malah berstatus Surat Ijo, sewa kepada Pemkot,” jelas Kuncoro, Sekretaris Masjid Al-Quba’.

Lucunya, semua surat-surat yang dipegang pengurus Masjid ditarik Pemkot. Lalu, diganti surat Perjanjian No 593/8180/436.7.11/2019. Isinya tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya yang Terletak di Jln Pucang Anom VI/1, Kelurahan Pucang Anom Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. “Lha iya, kok bisa jadi begini,” tambah Abah Fauzy panggilan akrab H Fauzy Hanik, SH, MSI dengan nada heran.

Lebih targis lagi, dalam perjanjian tersebut, terdapat klausul menyerahkan tanah ke Pemkot Surabaya apabila perjanjian berakhir, tidak diperpanjang. “Apalagi perjanjian ini berakhir, sebagaimana ayat (1), dan tidak diperpanjang, maka, pihak kedua (Takmir Masjid) wajib mengembalikan Objek Perjanjian kepada pihak kesatu (Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah selaku Pengguna Barang Milik Pemkot Surabaya),” demikian bunyi Perjanjian tersebut.

Model status tanah Masjid Al-Quba’ ini, disinyalir tidak sendirian di Kota Surabaya. Kalau di Kecamatan Gubeng saja ada 10 Masjid, bisa jadi di kecamatan lain, jumlahnya kurang lebih sama. “Bisa dibayangkan, berapa jumlah masjid di Kota Surabaya yang statusnya sewa ke Pemkot. Sementara asal usul tanah (jelas), bukan milik Pemkot. Ini harus segera diselesaikan, kalau perlu dibathsul-masailkan sebagaimana keputusan Muktamar ke-34 NU kemarin,” jelas Abah Fauzy saat itu. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry