SURABAYA | duta.co – Tahap demi tahapan telah diselesaikan KPU RI, seperti resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024, dimana hasilnya tidak jauh beda dengan penghitungan cepat atau quick count.

Pasangan nomer urut 2 Prabowo Suboanto – Gibran Rakabuming Raka unggul besar dari pasangan nomer 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomer 3 Ganjar Pranowo – Machfud MD.

Meski begitu, Tim Hukum Nasional Amin telah mendaftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai sarat dengan kecurangan. Tim Hukum Amin Jatim, juga siap membantu membongkar kecurangan tersebut dengan bukti yang cukup.

Kemenangan Pasangan Prabowo – Gibran dalam Pilpres 2024, yang meraih suara 58,58%, dari pasangan Anies – Muhaimin yang mendapatkan 24,94% suara dan pasangan Ganjar – Mahfud dengan memperoleh suara 16,46% suara, telah diumumkan KPU RI beberapa waktu lalu.

Namun, hal ini masih belum tuntas, dan rupanya masih berbuntut panjang. Pasalnya, kubu dari pihak Amin mengajukan gugatan ke MK terhadap hasil Pilpres ini. Tim Hukum Nasional Amin telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres yang dinilai penuh dengan kecurangan dan rekayasa yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Jadi, kami tim hukum nasional Amin pusat sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait temuan-temuan atau dugaan-duga kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024 ini. Jadi materi gugatan pun sudah lengkap di dalam gugatan tersebut. Yang jelas nanti kita tunggu tanggal mainnya kita akan bongkar semuanya disana (MK), apa yang terjadi sebenarnya selama sebelum selama proses Pilpres maupun sesudahnya,” papar Andry Ermawan, Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Jawa Timur.

“Tentunya tim hukum nasional sudah mempersiapkan itu semua baik berupa bukti-bukti, kemudian juga saksi-saksi yang sudah dipersiapkan tentunya ya nanti kita bongkar di sana (MK),” imbuh Andry.

Andry Ermawan menambahkan, temuan-temuan itu ada dugaan kecurangan, seperti penggelungan suara, adanya kepala desa yang dikondisikan, kemudian hanya sirekap tadi yang dikatakan alat bantu untuk menghitung suara yang banyak terjadi penggembungan.

“Banyaklah kecurangan yang bersifat TSM itu akan kita bongkar nanti di dalam fakta persidangan (MK), pada jadwal yang nanti ditentukan oleh pihak Mahkamah Konstitusi, “ujarnya.

“Jadi harapan kita selaku tim hukum nasional secara luas bahwa mungkin masih ada harapan keadilan, yang ingin kita raih. Bagaimana Pemilu Ini betul-betul hasilnya itu jujur, adil dan tanpa adanya intimidasi itu yang akan kita buktikan. Jadi bukan lagi masalah 01, 02, dan 03 tapi bagaimana proses pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang adil, dan adanya cawe-cawe dari pemerintahan, ini bisa nanti dibuktikan,” tegas pria yang sehari hari berprofesi sebagai lawyer ini.

Pihaknya berharap, hakim MK yang mengadili dalam persidangan perkara ini nanti bertugas dengan adil sesuai dengan hati nurani, independen dan tak memihak siapa pun.

“Kami berharap (hakim MK) untuk dapat mengatakan kalau ini adalah benarm ya benar. Kalau ini adalah salah ya salah, kalau curang ya curang kan gitu, Sehingga nanti keadilan yang diharapkan masyarakat bisa nanti mereka rasakan, ya keadilan itu ada,” pungkasnya.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry