Salah satu perangkat desa di Kecamatan Turi, Syaiful Anam, saat di jakarta beberapa waktu lalu

LAMONGAN | duta.co – Salah satu perangkat desa di Kecamatan Turi mengaku sangat kecewa. Pasalnya, penghasilan tetap (siltap) selama dua bulan ini tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Terus terang saya kecewa, apalagi sebentar lagi akan lebaran. Menginjak bulan Maret 2024 masuk minggu akhir sekarang ini, siltap hingga kini belum ada kabar pencairan. Terhitung dua bulan yakni Januari dan Februari,” ujar Syaiful Anam, seorang perangkat desa di wilayah Turi, Minggu (24/3).

Menurut dia, memang ada informasi cair satu bulan dari tiga bulan ini, akan tetapi itu juga masih belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Biasanya, kata dia, pencairan siltap itu dilakukan tiap bulan, namun akhir – akhir ini selalu molor pencairannya.

“Molor satu bulan selalu begitu. Contoh pencairan bulan Januari baru dicairkan bulan berikutnya yakni Februari. Antara hak dan kewajiban sebagai kepala desa dan perangkat desa harus seimbang, ini sesuai dengan bunyi pada SK jabatan yang kami miliki,” ucapnya.

Persoalan tunda bayar siltap, lanjut dia, apakah anggaran tersebut memang belum masuk RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ataukah sudah, ini yang perlu dipahami bersama – sama.

“Perangkat desa dituntut untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta optimal berkerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Namun haknya seringkali diabaikan,” ujarnya.

“Jika sudah cair dan masuk RKUD, namun baru dibayarkan satu bulan berikutnya atau ngendon, suku bunga bank 1 bulan kali besaran jumlah siltap kepala desa dan perangkat desa se – Kabupaten Lamongan, berapa total suku bunga yang didapat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Syaiful juga mengungkapkan, dulunya pernah merasakan tiap bulan hanya mendapatkan siltap Rp 25 ribu pada sekitar tahun 2000 an, besaran siltap tersebut jauh dengan kabupaten yang lain. Akhirnya ada upaya PPDI Lamongan melakukan aksi turun jalan, hingga ada kenaikan dan bertahap sampai saat ini.

Berdasarkan PP 11/2019, besaran penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa di Lamongan ditetapkan setiap bulanya menerima cairan dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 3 juta, Sekretaris Desa Rp 2.250.000, perangkat desa Rp 2.025.000.

Selain itu, kata Syaiful, persoalan komplek lainnya juga terjadi, yakni siltap dipotong tiap bulannya Rp 40 ribu yang disebutkan untuk iuran kas dan bazis serta untuk iuran purnabakti sebesar Rp.100 ribu per bulan dan dikoordinir masuk ke rekening PPDI kecamatan.

“Antara hak dan kewajiban kalau terus dibiarkan tidak seimbang, apa jadinya jika kepala desa dan perangkat desa se- Kabupaten Lamongan serentak melakukan gerakan mogok kerja semisal tiga bulan, yang terjadi kemungkinan pemerintahan desa pasti fakum, apa pemerintahanan tidak lumpuh,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry