RUSUNAWA: Rusunawa akan segera disewakan bagi warga Kota Kediri yang tidak memiliki rumah tinggal (duta.co/NANANG PRIYO)

KEDIRI |duta.co – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi C DPRD Kota Kediri terkait penggelolaan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) menyerap anggaran APBN melalui Kementrian Pekerjaan Umum sebesar Rp 58 miliar akan segera dioperasionalkan pada tahun ini.

Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Kediri, Hadi Wahjono, bertempat di Ruang Komisi, Jumat (24/2/2017), menjanjikan akan menyulap menjadi perumahan mewah sekelas residence dengan sejumlah fasiltas bagi keluarga.

Setelah tiga tahun mangkrak, pemerintah kota melalui Kimpraswil diminta segera mengoperasionalkan secara maksimal atas bangunan berlantai lima merupakan programMasyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) digagas pemerintah pusat. Ketua Komisi C, Reza Darmawan memimpin rapat, meminta Kepala Dinas Kimpraswil untuk segera menyerahkan design atas pengembangan rusunawa tersebut.

Dijelaskan Hadi, bahwa rusunawa ini terbagi menjadi 5 blok mampu menampung 495 keluarga, berada di wilayah Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri, telah disewakan sejak awal Tahun 2016.

“Sebanyak lima blok di rusunawa, baru dua blok atau sebanyak 196 unit kamar yang difungsikan. Sementara berdasarkan data kami, yang berminat telah mencapai 222 pemohon. Untuk harga sewa mulai dari Rp. 100 hingga 120 ribu untuk harga sewa yang lantai bawah,” jelas Hadi Wahjono.

Dengan kebutuhan fasiltas umum seperti musholla, taman, pagar keliling hingga peningkatan kualitas jalan, jelas Hadi, maka rusunawa yang diperuntukkan bagi warga Kota Kediri yang belum memiliki tempat tinggal, akan merasa nyaman layaknya tinggal di residence.

“Kami akan sulap rusunawa menjadi residence, indah terlihat dari dari luar, penghuni merasa nyaman untuk tinggal dengan segala kebutuhan fasiltasnya,” imbuh mantan Kepala PU ini.

Atas rencana tersebut, kalangan dewan meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) segera menyerahkan design dan untuk selektif mengawasi para penghuni di rusunawa.

“Harus ada surat pengantar dari kelurahan menjelaskan tidak mampu dan tidak memiliki tempat tinggal dan dipastikan penghuninya merupakan warga Kota Kediri dibuktikan dengan KTP,” jelas Reza Darmawan, Ketua Komisi C dari Fraksi Amanat Nasional. (nng)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry