DICIDUK : AR diciduk aparat kepolisian karena menulis hate speech di Facebook. (duta.co/faisal)

PROBOLINGGO | duta.co – AR (20), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena menulis ujaran kebencian yang menghina polisi di Facebook. Padahal, dia sudah diingatkan Kapolres di komentar Facebook bahwa tulisannya bisa dijerat pidana.

Dalam tulisannya di sebuah komunitas Facebook, dia mengajak untuk menghabisi begal. Dia juga mengajak untuk menghabisi polisi juga.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, AR menggunakan akun Facebook bernama Mohan Khan.  AR diringkus Tim Cyber Troops Polres Probolinggo, setelah menulis status berisi ujaran kebencian kepada kepolisian, Sabtu (16/12/2018) silam.

“Ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku, terkait kinerja polisi dalam menangani kasus begal di Kecamatan Leces. Saya sudah mengingatkan dia di kolom komentar bahwa tulisannya bisa dijerat UU ITE. Tapi komentar saya dihapus. Setelah dihapus, dia terus saja menulis ujaran kebencian,” jelas Fadly di Mapolres Probolinggo, Jumat (9/3/2018).

Dalam pantauan media ini, AR menulis: “Kalau ada maling atau begal yang tertangkap langsung di massa saja lurr, sampai mati, kalau ada polisi suruh jangan ikut campur atau sekalian di massa juga polisinya. Polisi  biasanya hanya makan nasi rawon dan sekarang maling sudah melebihi setan saat beraksi, polisi bisanya hanya minum kopi dan rokok an.”

“Maksudnya, dia ingin menghukum begal. Tapi caranya salah dan melanggar hukum. Dia juga menulis ujaran kebencian terhadap polisi. Di sini negara hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 45B JO pasal 29 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya, hukuman empat tahun penjara.

AR sendiri mengaku menyesal. Dia menulis seperti itu karena pernah gagal ikut tes masuk kepolisian.

“Saya juga gak tahu kalau yang komen di Facebook adalah kapolres,” tukasnya. afa

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry