AKBP Dicky Ario Yustisianto Duta.co/Miftah

NGAWI | duta.co –  Penetapan tersangka terhadap  Hadi Suharto oleh Polres Ngawi atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk SMP Negeri I Mantingan memasuki babak baru. Kini Polres Ngawi dipraperadilankan oleh tersangka.

Mark up itu sendiri bermula ketika tanah untuk SMPN I Mantingan merupakan milik Pondok Gontor, yang diminta si empunya. Pemkab Ngawi melalui Dindik setempat kemudian melakukan pengadaan tanah dari APBD 2018 senilai Rp 2.7 miliar.

Namun, dalam pengadaannya diduga ada mark up, dan akhirnya disidik polisi. Kemudian menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka tersebut yakni, Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dindik Ngawi.

Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, Hadi Sunarto pun melakukan praperadilan. Praperadilan itu sudah didaftarkan pada Senin (10/2).

Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Dia yakin dengan hasil gelar perkara yang selama ini dilakukan penyidik, telah membuahkan hasil adanya dua tersangka.

“Kita siap hadapi, silakan saja karena praperadilan itu juga hak tersangka, meski demikian tidak akan menghambat penyidikan, dan pemanggilan para saksi-saksi,” katanya. mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry