Pelaku oknum Kades asal Pasuruan yang melakukan penipuanntipu mualihat atau gendam mengunakan seragam tahanan,

TUBAN | duta.co – Seorang pria berinisial AA (47) oknum kepala desa asal Kabupaten Pasuruan terpaksa diamankan petugas Satreskrim Polres Tuban, setelah melakukan aksi penipuan gendam kepada seorang kasir klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, saat dikonfirmasi duta.co, Selasa (30/5/2023) menuturkan, pelaku penipuan dengan tipu muslihat atau gendam merupakan oknum kepala desa aktif, pelaku AA setiap menjalankan aksinya selalu seorang diri termasuk saat menjalankan aksinya di sebuah klinik yang ada di Kecamatan Palang.

“Saat menjalankan aksinya disalah satu klinik di Palang pelaku sendirian melakukan aksi penipuan dengan tipu muslihat atau gendam, kemudian pelaku meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta,” ungkap Kapolres Tuban.

Suryono menambahkan, aksi penipuan tersebut terekam CCTV yang terpasang di Klinik Skincare, dengan adanya rekaman tersebut petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga memudahkan petugas untuk mengungkap kasus tersebut.

“Dari keterangan yang didapat  pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama setiap menjalankan aksinya,” jelas perwira asal Kabupaten Bojonegoro ini.

Diketahui pelaku yang merupakan oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan itu nekat melakukan tindak kejahatan penipuan atau gendam dikarenakan pelaku terlilit hutang.

“Dari keterangan pelaku aksi gendam tersebut baru dilakukan 1 bulan terakhir. Namun kami tidak percaya begitu saja kita masih melakukan pengembangan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban. AKP Tomy Prambana.

Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kediri Kota ini menerangkan dari kejadian penipuan di lokasi klinik Skincare di Kecamatan Palang pada 19 Mei lalu  pelaku berhasil diamankan Senin malam saat berada di sebuah masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Ini masih kita melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry